Dugaan Pungli PTSL Mencuat di Desa Kepuhrubuh Siman, Warga Minta Uang Dikembalikan
Redaksi
... menit baca
![]() |
| Ilustrasi. |
Sejumlah warga mengaku dimintai amplop berisi uang usai proses pengukuran tanah oleh perangkat desa dan kini meminta agar uang tersebut dikembalikan.
Program PTSL merupakan program strategis nasional yang digagas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mendaftarkan seluruh bidang tanah secara serentak demi kepastian hukum dan mencegah sengketa.
Namun dalam praktiknya di Desa Kepuhrubuh, sejumlah warga menyampaikan adanya permintaan uang di luar ketentuan resmi.
Salah satu warga, yang meminta identitasnya dirahasiakan, menuturkan bahwa sehari sebelum pengukuran pada awal Januari 2026, perangkat desa mendatangi rumahnya untuk memberi tahu jadwal pengukuran.
Keesokan harinya, setelah pengukuran dilakukan, warga memberikan amplop berisi uang kepada perangkat desa yang hadir.
“Karena sudah menjadi kebiasaan di sini. Kalau tidak memberi, takut diasingkan atau tidak dapat bantuan sosial,” ujarnya kepada wartawan, Selasa 24 Februari 2026.
Menurut dia, persoalan tak berhenti di situ. Beberapa waktu setelah pengukuran, salah satu perangkat desa kembali mendatangi rumahnya untuk meminta tambahan amplop dengan alasan ada perangkat lain yang belum menerima bagian.
“Saya baru bangun tidur, didatangi lagi dan diminta kekurangannya. Katanya yang tanda tangan semua perangkat, jadi harus ada jatahnya. Saya kasih dua amplop lagi,” katanya.
Keterangan serupa disampaikan warga lain berinisial SP. Ia mengatakan pemberian amplop dilakukan karena dianggap sebagai kebiasaan.
Namun saat itu, ada perangkat yang tidak hadir sehingga salah satu yang hadir meminta jatah bagi yang absen.
“Ada yang tidak hadir, dan salah satu memintakan jatahnya,” ujar SP.
Belakangan, warga menyebut terjadi perubahan mekanisme pengukuran. Jika sebelumnya pengukuran dilakukan oleh perangkat desa, kemudian warga diminta melakukan pengukuran sendiri dan menyerahkan berkas langsung ke kelompok masyarakat (Pokmas). Dalam mekanisme terbaru itu, perangkat desa disebut tidak lagi menerima amplop.
Perubahan tersebut memicu kecemburuan sosial. Warga yang telah memberikan uang berharap dana yang sudah terlanjur diberikan dapat dikembalikan.
“Kami berharap uang kami dikembalikan, karena yang belakangan tidak membayar,” kata salah satu warga.
Kepala Desa Kepuhrubuh, Purwanto, membantah adanya pungutan liar dalam proses PTSL di wilayahnya. Ia menegaskan tidak pernah menginstruksikan penarikan biaya di luar ketentuan.
“Tidak ada pungli PTSL. Justru warga saya minta mengukur sendiri dan langsung menyerahkan berkas ke Pokmas,” tegasnya. (Red)
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
