-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
●MARHABAN YAA RAMADAN - 1447 HIJRIAH●

Jelang Akhir Jabatan, Kades Karangan Kebut Sertifikasi Tanah Lewat PTSL 2026

Bambang Priyanto, Kades Karangan. (Foto: doc. Gardajatim.com)
GARDAJATIM.COM
: Kepala Desa Karangan, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo, Bambang Priyanto, mempercepat persiapan pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2026 di desanya.

Program tersebut mulai dipersiapkan menjelang berakhirnya masa jabatan Bambang pada 2027.

Ia mengatakan, usulan PTSL sebenarnya telah diajukan sejak 2020, tak lama setelah ia kembali menjabat pada 2019. Namun pengajuan itu baru disetujui untuk pelaksanaan pada 2026.

“Waktu itu sudah kami ajukan ke BPN, tapi belum di-acc. Untuk 2026 ini baru disetujui,” kata Bambang saat ditemui, Rabu, 25 Februari 2026.

Menurut dia, saat ini pelaksanaan masih dalam tahap awal. Sosialisasi resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) kepada pemerintah desa maupun masyarakat belum dilakukan.

Pemerintah desa masih menunggu arahan teknis dan jadwal resmi tahapan pelaksanaan.
Meski demikian, Bambang telah membentuk kembali kelompok masyarakat (pokmas) sebagai persiapan awal.

Struktur tersebut sebelumnya pernah disiapkan pada 2020 saat pengajuan pertama dilakukan.

Bambang menuturkan, percepatan sertifikasi tanah melalui PTSL menjadi salah satu prioritasnya sebelum mengakhiri masa jabatan.

Ia ingin persoalan administrasi pertanahan di Desa Karangan lebih tertata, terutama terkait tanah warisan yang hingga kini belum terbagi.

“Masih banyak tanah yang belum dibagi waris karena ahli warisnya jauh dan jumlahnya banyak. Kalau tidak ditata, nanti bisa menimbulkan persoalan,” ujarnya.

Ia berharap, melalui PTSL, status kepemilikan tanah warga menjadi lebih jelas sehingga meminimalkan potensi sengketa di kemudian hari.

Selain itu, legalitas tanah yang lengkap dinilai dapat meningkatkan kepastian hukum dan nilai ekonomi aset warga.

Bambang tercatat pertama kali menjabat sebagai kepala desa pada 1990 selama dua periode hingga 2007.

Ia kembali dipercaya masyarakat untuk memimpin desa pada 2019. Selama menjabat, ia mengaku rutin melakukan sosialisasi mengenai pentingnya administrasi pertanahan hingga tingkat RT, termasuk melalui pertemuan arisan warga. 

Edukasi tersebut bertujuan agar masyarakat memahami alur dan status kepemilikan tanah mereka. Terkait pembiayaan, Bambang menegaskan hingga kini belum ada penarikan biaya dari warga.

Ia meminta agar nantinya biaya administrasi yang dibutuhkan tetap mengacu pada ketentuan dan tidak memberatkan masyarakat.

“Saya sudah sampaikan ke pokmas, biaya harus wajar dan menyesuaikan desa lain yang sudah melaksanakan. Jangan sampai memberatkan warga,” katanya.

Pemerintah Desa Karangan kini menunggu sosialisasi dan petunjuk teknis lanjutan dari BPN sebelum tahapan pelaksanaan PTSL 2026 dimulai secara resmi. (Fjr)
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar