-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
●MARHABAN YAA RAMADAN - 1447 HIJRIAH●

KAI Daop 7 Tertibkan Perlintasan Sanankulon-Blitar, Perkuat Keselamatan Perjalanan KA

KAI Daop 7 Madiun tertibkan perlintasan Sanankulon-Blitar demi perjalanan kereta yang lebih aman.(Ist.)
GARDAJATIM.COM: PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun kembali melakukan penataan jalur perlintasan di wilayah operasionalnya. 

Penertiban dilakukan di JPL 203 Km 125+8/9, Dusun Sanankulon, Desa Sanankulon, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, Selasa (24/2/2026), sebagai bagian dari upaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat.

Kegiatan tersebut dilaksanakan melalui kolaborasi Tim PAM 7 Madiun dan Tim JR 7.11 Blitar. 

Proses di lapangan diawali dengan safety briefing guna memastikan keamanan personel, kemudian dilanjutkan pematokan permanen serta pemasangan palang berbahan rel sebagai penanda bahwa jalur tersebut tidak lagi difungsikan sebagai akses kendaraan.

Manajer Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menjelaskan penataan ini dilakukan setelah koordinasi dengan DJKA Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Surabaya, Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar, dan Satlantas Polres Blitar.

“Keselamatan adalah prioritas utama. Perlintasan sebidang memiliki tingkat risiko tinggi, terutama jika tidak dijaga dan tidak memenuhi syarat teknis. Penutupan ini adalah langkah preventif konkret untuk melindungi masyarakat khususnya di sekitar jalur dan yang melintas serta meminimalisir gangguan perjalanan KA,” ujar Tohari.

Langkah tersebut juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang menegaskan perpotongan jalur kereta api dan jalan pada prinsipnya dibuat tidak sebidang, serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mewajibkan pengguna jalan mendahulukan perjalanan kereta api.

Sepanjang 2025, KAI Daop 7 Madiun mencatat 24 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang dan jalur KA di wilayahnya. 

Mayoritas insiden dipicu faktor manusia, seperti menerobos palang atau mengabaikan sinyal saat kereta melintas.

Melalui penataan ini, KAI Daop 7 Madiun berharap tercipta lingkungan perlintasan yang lebih tertib, aman, dan mendukung kelancaran perjalanan kereta api serta aktivitas masyarakat di sekitarnya. (Hms/Mah)


Editor: Redaksi


Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar