-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
●MARHABAN YAA RAMADAN - 1447 HIJRIAH●

Ketok Palu Dua Perda Strategis, DPRD–Bupati Madiun Perkuat Investasi dan Lindungi Pasar Rakyat

DPRD–Bupati Madiun sahkan dua Perda strategis: investasi diperkuat, pasar rakyat dilindungi. (Mah)
GARDAJATIM.COM: Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Madiun bersama Bupati Madiun, Rabu (25/2/2026), resmi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD menjadi Peraturan Daerah (Perda) definitif. 

Dua regulasi tersebut yakni Perda tentang Penanaman Modal serta Perda tentang Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. 

Sebelum pengambilan keputusan, Pansus IV melaporkan hasil pembahasan Raperda Penanaman Modal yang telah melalui sejumlah tahapan, mulai dari pendalaman materi bersama tim eksekutif, menghadirkan narasumber, koordinasi dan konsultasi, hingga sinkronisasi dan finalisasi termasuk menindaklanjuti hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur tertanggal 20 Januari 2026 Nomor 100.3.2/2230/013.2/2026.

“Dengan demikian seluruh hasil fasilitasi tersebut telah disesuaikan ke dalam Raperda tentang Penanaman Modal dan dilakukan penyempurnaan, maka Pansus IV merekomendasikan Raperda dimaksud untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang definitif,” tegas Ketua Pansus IV, Sutrisno, S.E., M.A.

Pansus B juga menyampaikan laporan pembahasan Raperda Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan yang dilakukan melalui lima tahapan, termasuk pendalaman materi bersama narasumber dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang dan sinkronisasi bersama tim eksekutif.

“Dengan demikian Raperda tentang Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan telah dilakukan penyempurnaan, maka Pansus B merekomendasikan Raperda dimaksud untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang definitif,” ujar Ketua Pansus B, H. Nurokhim, ST., MM.

Bupati Madiun, Hari Wuryanto, menyebut penandatanganan keputusan bersama ini sebagai tahapan konstitusional dalam pembentukan peraturan daerah sekaligus bentuk sinergitas eksekutif dan legislatif.

“Rancangan peraturan daerah tentang penanaman modal merupakan landasan hukum strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui peningkatan investasi yang berkualitas,” ujarnya. 

Ia menambahkan regulasi tersebut memberi kepastian hukum, kemudahan, serta perlindungan bagi penanam modal, tetap selaras dengan pemberdayaan UMKM dan penciptaan lapangan kerja.

Sementara itu, Perda Pasar Rakyat diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara perkembangan usaha modern dengan perlindungan pasar tradisional dan pelaku usaha kecil. 

Dua Raperda yang telah disetujui bersama selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan nomor registrasi sebelum diundangkan.

Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Fery Sudarsono, menegaskan dua Raperda tersebut merupakan pembahasan yang harus dituntaskan tahun ini. 

“Itu supaya kita mempunyai payung hukum untuk kaitan penanaman modal di BPR maupun di PDAM. Jadi kita posisinya untuk dasar kita bekerja seperti itu,” katanya.

Ia menyebut urgensi Perda Pasar Rakyat semakin kuat karena perkembangan pasar modern dalam hampir satu tahun terakhir. 

“Kita carikan payung supaya tidak sampai ada titik benturan dengan pasar modern,” ujarnya, seraya menegaskan penyusunan Perbup nantinya akan disesuaikan dengan RTRW dan prinsipnya tidak menyulitkan masyarakat. (@Mah)


Editor: Redaksi


Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar