Nama Warga Dicatut? Konsultan Hukum Soroti Ancaman UU PDP dalam Kasus Mekaar Pacitan
Redaksi
... menit baca
![]() |
| Konsultan Hukum, Suryo Alam, S.H., M.H., dan Mega Aprilia, S.H., dari SM Law Office. (Foto: Istimewa) |
Isu tersebut memantik perhatian kalangan hukum. Advokat sekaligus konsultan hukum Suryo Alam, S.H., M.H., dari SM Law Office, menilai jika benar terjadi penggunaan data pribadi tanpa izin, maka perbuatan itu dapat masuk kategori tindak pidana pencurian identitas.
“Pencatutan nama tanpa izin dalam praktik simpan pinjam, baik lembaga resmi maupun tidak resmi, adalah bentuk serius penyalahgunaan data pribadi. Biasanya melibatkan penggunaan KTP, foto swafoto, atau nomor telepon untuk mengajukan pinjaman tanpa persetujuan pemilik data,” kata Suryo saat dimintai tanggapan, Rabu, 25 Februari 2026.
Menurut dia, praktik semacam itu dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam Pasal 67 UU PDP, setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan data pribadi milik orang lain untuk keuntungan diri sendiri atau merugikan orang lain dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda maksimal Rp 5 miliar.
“Kalau memang ada penggunaan data tanpa persetujuan yang sah, itu jelas melanggar hukum. Tapi semua harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif dan berdasarkan alat bukti yang cukup,” ujarnya.
![]() |
| Warga Desa Petungsinarang mendatangi balai desa untuk mengikuti audiensi dengan pihak PNM Mekaar. |
Suryo menegaskan, hingga saat ini belum dapat dipastikan apakah dugaan pencatutan nama tersebut benar terjadi dalam program yang dijalankan oleh PT Permodalan Nasional Madani melalui Mekaar.
“Apakah benar Mekaar melakukan pencatutan nama sebagaimana yang diberitakan atau tidak, kami belum tahu sebelum melihat bukti-bukti yang ada. Semua harus dibuktikan secara hukum,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perindustrian Kabupaten Pacitan menyatakan, bahwa PNM Mekaar bukan koperasi simpan pinjam dan tidak berada di bawah kewenangan pengawasan dinasnya. Secara kelembagaan, PNM berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PNM Mekaar belum memberikan keterangan resmi terkait polemik tersebut.
Warga yang merasa dirugikan diimbau untuk mengumpulkan bukti pendukung dan menempuh jalur pengaduan resmi agar persoalan dapat ditangani sesuai mekanisme hukum yang berlaku. (Red)
Sebelumnya
...
Berikutnya
...

