Normalisasi JPL 245 Jelang Angkutan Lebaran 2026, KAI Daop 7 Antisipasi Risiko Kecelakaan
GARDAJATIM.COM: PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun melakukan normalisasi jalur dengan penyempitan perlintasan sebidang di wilayah Kabupaten Tulungagung. 
KAI Daop 7 Madiun lakukan normalisasi JPL 245 Tulungagung jelang Angkutan Lebaran 2026 untuk menekan risiko kecelakaan. (Ist.)
Langkah ini ditempuh sebagai bagian dari upaya peningkatan keselamatan perjalanan kereta api sekaligus perlindungan terhadap masyarakat menjelang Angkutan Lebaran 2026.
Penyempitan dilakukan di Jalur Perlintasan Sebidang (JPL) No. 245 Km 154+5/6, tepatnya di Dusun Manggisan, Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru, Rabu (18/2/2026).
Lokasi tersebut berada di petak jalan antara Stasiun Sumbergempol (Sbl)–Tulungagung (Ta).
Kegiatan ini dilaksanakan bersama Tim Pengamanan KAI, Tim Resort JR 7.12 Tulungagung, serta Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menjelaskan bahwa normalisasi dilakukan karena tingginya potensi bahaya di lokasi tersebut, terutama akibat kendaraan berat yang melintas di jalur dengan kondisi tanjakan cukup tinggi.
"Banyaknya truk muatan berat yang melintas di jalur dengan tanjakan cukup tinggi ini sangat berbahaya. Kami mengantisipasi kemungkinan truk terperosok atau tersangkut rel yang dapat menimbulkan gangguan pada perjalanan KA," jelasnya.
Penyempitan lebar jalan dilakukan dari semula sekitar ±4 meter menjadi 2,3 meter.
Selain itu, dilakukan pematokan menggunakan material rel di sisi jalan serta pemasangan rambu tanda larangan melintas bagi kendaraan jenis truk.
Data KAI Daop 7 Madiun mencatat sepanjang Tahun 2025 terdapat 24 kejadian temperan di wilayah Daop 7, baik di perlintasan sebidang maupun di jalur KA.
Sementara pada awal Tahun 2026 hingga berita ini diturunkan, tercatat telah terjadi 4 kejadian temperan.
KAI menegaskan bahwa langkah ini tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga berlandaskan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Pada Pasal 94 Ayat (1) disebutkan: "Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup."
Menjelang masa Angkutan Lebaran 2026, frekuensi perjalanan kereta api dipastikan meningkat signifikan.
Tohari menekankan bahwa peningkatan frekuensi tersebut akan memperkecil jeda antar kereta sehingga risiko terjadinya insiden sangat mungkin terjadi apabila tidak dilakukan langkah antisipatif.
KAI Daop 7 Madiun juga mengimbau masyarakat agar tidak membuka akses jalan atau perlintasan baru secara ilegal.
Penyempitan ini diharapkan menjadi sarana edukasi agar warga lebih sadar akan bahaya beraktivitas di sekitar jalur rel aktif.
“Keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat adalah tanggung jawab bersama. Kami mengajak masyarakat untuk selalu disiplin dan hanya menggunakan perlintasan resmi yang telah dilengkapi rambu serta sistem pengamanan standar,” pungkas Tohari. (Hms/Mah)
Editor: Redaksi