Pengadaan JKN Dinas Kesehatan 2026 Madiun Diduga Langgar Metode Pemaketan
Garda Jatim
... menit baca
![]() |
| Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun. (Dok. Ist) |
GARDAJATIM.COM : Pengadaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tahun 2026 di Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun senilai Rp38 miliar menjadi sorotan.
Program tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah terkait metode pemaketan pengadaan.
Sorotan muncul setelah anggaran JKN dimasukkan dalam skema swakelola. Padahal, dalam regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah, pembiayaan layanan JKN melalui BPJS Kesehatan memiliki mekanisme tersendiri yang bersifat dikecualikan.
Mengacu pada Peraturan LKPP Nomor 5 Tahun 2021, pengadaan layanan JKN oleh pemerintah daerah seharusnya menggunakan metode pengecualian.
Skema ini dinilai lebih tepat karena sistem pembayaran JKN telah berbasis tarif nasional yang ditetapkan pemerintah.
Praktisi pengadaan barang dan jasa, Sutrisno, menilai penggunaan metode swakelola dalam program tersebut berpotensi menimbulkan persoalan dalam tata kelola anggaran.
Ia menegaskan bahwa mekanisme pembiayaan melalui BPJS Kesehatan seharusnya mengikuti jenis jasa lainnya dengan metode pengecualian.
“Pembayaran melalui mekanisme asuransi sosial seperti BPJS Kesehatan harusnya menggunakan metode pengecualian. Bukan swakelola. Ini pagu Rp38 miliar,” ujarnya, Rabu (25/2/2026).
Menurutnya, penerapan metode yang tidak tepat dapat membuka celah penyimpangan, mulai dari pengurangan nilai anggaran hingga manipulasi data.
Risiko lain yang muncul adalah potensi kelebihan pembayaran serta adanya campur tangan pihak yang tidak berkepentingan dalam proses pengelolaan anggaran.
“Dana yang harusnya utuh untuk layanan kesehatan masyarakat justru berpotensi tergerus secara administratif sebelum sampai ke penyedia layanan atau penerima manfaat,” jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun, dr. Heri Setyana, menyebut total rencana pengadaan melalui swakelola pada 2026 mencapai sekitar Rp45 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp38 miliar dialokasikan khusus untuk program JKN.
“JKN itu untuk pembayaran premi BPJS PBID, sebagai bantuan bagi masyarakat kurang mampu,” ujarnya.
Hingga kini, Pemerintah Kabupaten Madiun belum memberikan penjelasan resmi terkait polemik metode pengadaan tersebut. Publik masih menunggu klarifikasi atas dugaan pelanggaran aturan LKPP dalam pengelolaan anggaran JKN tahun 2026. (@Arg/Tim)
Sebelumnya
...
