Polemik Pencatutan Nama Warga di PNM Mekaar, Ini Penjelasan Dinas Koperasi Pacitan
Redaksi
... menit baca
![]() |
| Muhammad Ali Musthofa,S.Pi., M.M., Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perindustrian Kabupaten Pacitan. (Foto: Acir Hernowo/Gardajatìm.com) |
Penjelasan ini disampaikan menyusul polemik pencatutan nama sejumlah warga Desa Petungsinarang, Kecamatan Bandar sebagai nasabah Mekaar yang disebut-sebut dikaitkan dengan Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perindustrian Kabupaten Pacitan.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perindustrian Kabupaten Pacitan, Muhammad Ali Musthofa, mengatakan polemik tersebut tidak ada kaitannya dengan institusinya.
“PNM Mekaar bukan koperasi simpan pinjam karena tidak menerima simpanan, tetapi memberikan pembiayaan modal usaha disertai pendampingan,” kata Ali Musthofa saat dikonfirmasi, Senin, 23 Februari 2026.
Ali menjelaskan, Mekaar merupakan layanan pembiayaan ultra mikro yang menyasar perempuan prasejahtera pelaku usaha. Skema yang digunakan bukan simpan pinjam sebagaimana koperasi, melainkan pembiayaan produktif dengan sistem angsuran dan pendampingan rutin.
Menurut dia, nasabah tidak menyetorkan simpanan seperti pada koperasi.
“Program tersebut tidak menghimpun simpanan dari nasabah. Nasabah hanya menerima pembiayaan yang kemudian dikembalikan melalui angsuran sesuai kesepakatan,” ujarnya.
Selain akses modal, petugas PNM juga menggelar pertemuan kelompok mingguan sebagai sarana edukasi pengelolaan keuangan rumah tangga dan pengembangan usaha.
Secara kelembagaan, PNM merupakan badan usaha milik negara yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan.
Perusahaan ini juga tergabung dalam holding ultra mikro bersama Bank Rakyat Indonesia dan Pegadaian.
Hal itu berbeda dengan koperasi simpan pinjam yang berbadan hukum koperasi dan pengawasannya berada di bawah dinas koperasi di tingkat daerah.
Terkait isu pencatutan nama warga Petungsinarang sebagai nasabah Mekaar, Ali menegaskan persoalan tersebut tidak berkaitan dengan kewenangan dinasnya.
Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perindustrian Kabupaten Pacitan, kata dia, hanya membina dan mengawasi lembaga berbadan hukum koperasi.
Ia berharap masyarakat tidak lagi keliru memahami status dan mekanisme PNM Mekaar. Perbedaan sistem penghimpunan dana, pengawasan kelembagaan, serta pola pendampingan usaha menjadi pembeda utama antara program Mekaar dan koperasi simpan pinjam.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak PNM Mekaar belum memberikan keterangan resmi. Saat ditemui awak media usai mencuatnya polemik tersebut, perwakilan PNM memilih tidak memberikan pernyataan.
Warga Desa Petungsinarang berharap ada penjelasan terbuka terkait status pencatatan nama mereka sebagai nasabah. Mereka meminta klarifikasi agar persoalan tersebut tidak menimbulkan keresahan lebih luas di tengah masyarakat. (Acr)
Editor: Redaksi
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
