Polisi Dalami Dugaan Pungli PPG PAI di Madiun, Iuran Rp6,25 Juta Diselidiki
Garda Jatim
... menit baca
![]() |
| Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Agus Riadi, S.H., M.H. (Kiri), dan Kasi Humas Polres Madiun Kota (Kanan). (Dok. Ist). |
GARDAJATIM.COM : Aparat kepolisian menyelidiki dugaan pungutan liar dalam program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Pendidikan Agama Islam (PAI) Batch 2 tahun 2024 di Kota Madiun.
Dugaan ini mencuat setelah peserta program disebut dibebani biaya sebesar Rp6.250.000 per orang.
Kasus dugaan pungli PPG PAI Madiun tersebut kini ditangani Satuan Reserse Kriminal Polres Madiun Kota menyusul adanya laporan pengaduan masyarakat.
Polisi menelusuri aliran dana sekaligus mengkaji legalitas pungutan yang dilakukan.
Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Agus Riadi, S.H., M.H., mengatakan penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan yang diterima.
“Benar, kita dari Satreskrim Polres Madiun Kota telah melakukan pendalaman, yang mana pendalaman ini dasarnya adalah laporan pengaduan. Pengaduan tersebut mengenai pungli terhadap guru PAI peserta PPG,” ujar AKP Agus Riadi, Kamis (26/2/2026).
Dalam proses awal, penyidik telah memeriksa 36 guru peserta PPG yang diduga terdampak langsung pungutan. Keterangan mereka digunakan untuk mengurai pola penarikan biaya dalam program tersebut.
Selain itu, empat orang dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) turut dimintai klarifikasi terkait kemungkinan keterkaitan pendanaan.
Polisi juga memeriksa empat pihak dari Kementerian Agama untuk menelusuri mekanisme resmi pelaksanaan PPG.
Langkah ini dilakukan guna memastikan apakah pungutan yang terjadi memiliki dasar aturan atau tidak.
AKP Agus menyebut pemeriksaan masih akan berlanjut dengan pemanggilan saksi tambahan untuk memperkuat konstruksi perkara.
“Nantinya, kami akan terus berjalan untuk melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi lainnya,” katanya.
Untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana, penyidik berencana meminta keterangan ahli. Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi dasar penentuan peningkatan status perkara.
“Ahli ini nantinya yang menentukan dari hasil yang kita dapat, baik dari klarifikasi maupun barang bukti. Kita akan melakukan sounding atau pemeriksaan terhadap ahli untuk menentukan apakah kasus ini bisa ditingkatkan ke upaya penyidikan (sidik),” tegas AKP Agus.
Kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan program peningkatan kompetensi guru. Dugaan pungli dinilai berpotensi membebani peserta dan mencederai tujuan program sertifikasi. (@Arg/Tim)
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
