-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
●PASANG IKLAN DI SINI●

Sidang Isbat Nikah Terpadu Pacitan, 12 Pasangan Resmi Tercatat Negara Lewat Program Semar Rukun

Sidang Isbat Nikah Terpadu Pacitan. (Dok. Acr)
GARDAJATIM.COM : Pemerintah Kabupaten Pacitan bersama Dinas Dukcapil, Pengadilan Agama, dan Kantor Kementerian Agama menggelar sidang isbat nikah terpadu bagi pasangan suami istri yang belum memiliki buku nikah. 

Sebanyak 12 pasangan akhirnya memperoleh kepastian hukum atas status perkawinan mereka melalui program pelayanan terpadu “Semar Rukun” yang digelar di Pendopo Kabupaten Pacitan, Rabu (11/02/2026).

Kegiatan ini memastikan pernikahan yang sebelumnya dilakukan secara agama dapat diakui secara sah oleh negara dan tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). 

Melalui proses tersebut, pasangan peserta memperoleh legalitas resmi atas hubungan pernikahan mereka.

Sidang isbat nikah dibuka langsung oleh Wakil Bupati Pacitan, Gagarin Sumrambah, yang membacakan sambutan Bupati Pacitan. 

Ia menegaskan bahwa layanan terpadu ini dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan kepastian hukum tanpa prosedur berbelit.

“Ini merupakan wujud pelayanan publik yang mudah, efektif dan efisien. Masyarakat tidak perlu lagi menempuh birokrasi yang panjang dan terpisah-pisah,” kata Wabup Gagarin Sumrambah membacakan sambutan bupati, Rabu (11/02/2026).

Melalui sidang ini, pasangan tidak hanya mengikuti proses isbat, tetapi juga melaksanakan akad nikah yang kemudian disahkan secara negara. 

Setelah dinyatakan sah, mereka menerima dokumen kependudukan baru sebagai bagian dari penertiban administrasi.

Dokumen yang diterima meliputi buku nikah, kartu keluarga (KK), KTP baru, serta akta kelahiran anak yang mencantumkan identitas orang tua secara lengkap. 

Program ini juga memberikan pengakuan hukum terhadap anak yang lahir dari perkawinan tersebut, termasuk pengakuan hukum terhadap anak angkat yang telah ditetapkan melalui pengadilan negeri.

Menurut Wabup, tertib administrasi kependudukan menjadi kunci utama untuk mengakses berbagai layanan publik. Hal ini mencakup layanan pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, hingga perlindungan hukum bagi masyarakat.

Melalui layanan terpadu tersebut, seluruh proses mulai dari penetapan hukum, pencatatan pernikahan, hingga penerbitan dokumen kependudukan dapat dilakukan dalam satu rangkaian kegiatan di lokasi yang sama. 

Program ini diharapkan mempercepat pemenuhan hak sipil masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya legalitas administrasi. (@Acr)

Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar