-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
PROMOSIKAN BISNIS ANDA DISINI - HUBUNGI: +62 856-5561-5145

Syarat Lahan Pembangunan Gedung KDMP Dilonggarkan, Puluhan Desa di Pacitan Akhirnya Punya Harapan

Pembangunan gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang ada di Desa Punjung, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Pacitan. (FOTO : Eko Purnomo/gardajatim)


GARDAJATIM.COM: Pembangunan gedung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Pacitan sebagian terhalang oleh ketersediaan lahan. Pasalnya, pemerintah pusat mensyaratkan lahan yang bisa digunakan untuk membangunan gedung KDMP harus memiliki luas minimal 1.000 m².


Hal itu tentu sangat sulit dipenuhi oleh beberapa desa, mengingat kondisi geografi Kabupaten Pacitan yang mayoritas adalah pegunungan. 


Informasi terakhir yang awak media dapatkan, dari total 172 desa dan kelurahan yang ada di Pacitan, ada 47 desa yang belum memiliki lahan tersebut.


Namun, kendala keterbatasan lahan yang selama ini menghambat pembangunan gerai KDKMP di Kabupaten Pacitan mulai mendapatkan angin segar. 


Pemerintah resmi melonggarkan ketentuan luas minimal lahan yang sebelumnya dinilai memberatkan desa dan kelurahan. Kini batas minimal tersebut diturunkan menjadi 600 m². 


Relaksasi aturan ini dinilai menjadi angin segar, terutama bagi desa-desa yang selama ini kesulitan menyediakan lahan sesuai ketentuan lama.


Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perindustrian (Dikuperin) Kabupaten Pacitan, Muhammad Ali Mustofa, membenarkan adanya perubahan kebijakan tersebut.


Muhammad Ali Mustofa, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perindustrian (Dikuperin) Kabupaten Pacitan.


Menurutnya, keputusan itu merupakan hasil rapat koordinasi satuan tugas KDKMP yang melibatkan PT Agrinas dan unsur TNI.


“Untuk luas lahan ada toleransi, menyesuaikan dengan ketersediaan lahan dengan tetap dilaksanakan verifikasi dari kementerian. Terakhir boleh dengan luas lahan minimal 600 meter persegi,” ujar Ali Mustofa, Selasa (3/2/2026).


Ali mengatakan bahwa perubahan kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemendagri berdasarkan keputusan bersama PT Agrinas dan TNI.


"Ada SE Mendagrinya dan di putuskan bersama menjadi 600 meter persegi," imbuhnya.


Ia menilai kebijakan baru ini menjadi solusi atas persoalan yang selama ini menghambat realisasi program KDKMP di banyak wilayah, termasuk di Kabupaten Pacitan. (Eko)


Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar