Tak Selalu Tipiring, Pelanggaran Perda di Pacitan Berpotensi Naik ke KUHP
Redaksi
... menit baca
![]() |
| Kasatpol PP, Ardian Wahyudi. (Foto: Acir Hernowo/Gardajatim.com) |
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pemkab Pacitan, Ardian Wahyudi, Rabu, 25 Februari 2025, mengatakan penegakan Perda pada dasarnya mengedepankan pembinaan dan penertiban. Namun, langkah hukum lebih tegas akan ditempuh apabila pelanggaran tersebut memicu keresahan masyarakat.
“Pada prinsipnya Perda itu ranahnya tipiring. Tetapi ketika pelanggaran menimbulkan keonaran atau mengganggu ketertiban umum, tentu akan diproses sesuai ketentuan pidana yang berlaku,” ujar Ardian.
Ia mencontohkan kasus mabuk di tempat umum. Dalam kondisi tertentu, pelaku dapat dikenai sanksi berdasarkan Perda tentang Ketertiban Umum.
Namun, apabila dalam keadaan tersebut pelaku memicu keributan, perkelahian, atau tindakan lain yang meresahkan warga, penanganannya dapat meningkat dengan menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Menurut Ardian, langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah menjaga kondusivitas wilayah.
Satpol-PP, kata dia, tidak hanya berfungsi sebagai penindak, tetapi juga pencegah agar pelanggaran administratif tidak berkembang menjadi tindak kriminal.
Ia menambahkan, koordinasi dengan aparat penegak hukum akan dilakukan apabila suatu pelanggaran telah memenuhi unsur pidana umum.
“Pendekatan persuasif tetap kami utamakan. Tetapi ketika sudah berdampak luas dan mengganggu ketenteraman publik, tentu ada konsekuensi hukum yang harus ditegakkan,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Pacitan mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku. Batas antara pelanggaran ringan dan tindak pidana umum, menurut Ardian, bisa menjadi tipis ketika perbuatan tersebut telah mengusik ketenangan warga. (Acr)
Editor: Redaksi
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
