![]() |
| Menkomdigi Meutya Hafid bersama para menteri menunjukkan dokumen Surat Keputusan Bersama Tujuh Menteri tentang di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat. (Foto: Ardi W/Komdigi) |
GARDAJATIM.COM: Pemerintah menetapkan pedoman bersama pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) dalam dunia pendidikan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh menteri.
Kebijakan ini bertujuan memastikan penggunaan teknologi memberi manfaat bagi proses belajar sekaligus melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital.
Penandatanganan SKB tersebut dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno bersama sejumlah menteri terkait di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (12/03/2026).
Regulasi ini mengatur pemanfaatan teknologi digital dan AI di seluruh jalur pendidikan, mulai dari pendidikan anak usia dini (PAUD) hingga perguruan tinggi, termasuk pendidikan nonformal dan informal.
Pratikno mengatakan pengaturan ini diperlukan agar penggunaan teknologi dalam pendidikan tetap mempertimbangkan kesiapan dan perkembangan anak.
“Pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan bagi anak-anak harus dilakukan secara bijak, memberi manfaat positif dan mengurangi risikonya. Kriteria umur dan kesiapan anak menjadi sangat penting dalam pengaturannya,” ujarnya.
Ia menegaskan, semakin muda usia anak, maka penggunaan teknologi harus semakin terkontrol, baik dari sisi durasi maupun jenis konten yang digunakan dalam proses pembelajaran.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyebut kebijakan ini menjadi langkah penting mengingat tingginya jumlah pengguna internet di Indonesia, termasuk dari kalangan anak-anak. Menurut dia, anak tidak boleh hanya menjadi target pasar industri teknologi.
“Kita harus memastikan mereka mampu memanfaatkan teknologi sesuai kesiapan mereka,” kata Meutya.
Ia menambahkan, prinsip perlindungan anak di ruang digital tetap menjadi acuan utama dalam kebijakan ini, termasuk pendekatan “Tunggu Anak Siap” yang selama ini didorong pemerintah.
Selain Pratikno dan Meutya, SKB ini juga ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Choiri Fauzi, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Wihaji, serta Menteri Agama Nasaruddin Umar.
Pemerintah berharap pedoman ini dapat menjadi acuan bagi sekolah, guru, dan keluarga dalam memanfaatkan teknologi digital secara tepat.
Dengan demikian, anak-anak Indonesia diharapkan mampu mengenal dan menggunakan teknologi sejak dini tanpa mengabaikan perkembangan kognitif maupun pembentukan karakter.
Sumber: Komdigi
