-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark

●SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH PUASA RAMADHAN - 1447 HIJRIAH●

Cegah Tragedi, Polsek Bungkal dan Pemdes Bancar Gencarkan Larangan Balon Udara Liar serta Petasan

Jajaran Polsek Bungkal bersama perangkat Desa Bancar memberikan sosialisasi kepada warga terkait larangan menerbangkan balon udara liar dan penggunaan petasan. (Foto: Istimewa)
GARDAJATIM.COM
: Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat terus dilakukan jajaran Polsek Bungkal bersama Pemerintah Desa Bancar, Kecamatan Bungkal, Kabupaten Ponorogo.

Kedua pihak menggencarkan sosialisasi larangan menerbangkan balon udara liar serta penggunaan petasan atau mercon guna mencegah potensi tragedi yang dapat membahayakan masyarakat.

Langkah tersebut dilakukan melalui pemasangan spanduk imbauan di sejumlah titik strategis desa serta edukasi langsung kepada masyarakat.

Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya preventif untuk meminimalkan risiko kecelakaan, kebakaran, maupun gangguan terhadap keselamatan penerbangan.

Kepala Desa Bancar, Agus Sudarmono mengatakan, pemerintah desa mendukung penuh langkah yang dilakukan pihak kepolisian dalam memberikan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya balon udara liar dan petasan.

“Kami dari Pemerintah Desa sangat mendukung penuh langkah preventif ini. Harapan kami, warga Desa Bancar bisa merayakan hari raya dengan cara-cara yang positif tanpa harus membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Mari kita jaga keselamatan bersama dengan tidak menerbangkan balon udara liar,” ujar Agus, Jumat (6/3/2026).

Wakapolsek Bungkal, Ipda Khodori, Sp.D.I., menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap keselamatan masyarakat sekaligus pencegahan potensi bahaya yang dapat ditimbulkan dari aktivitas tersebut.

Ia juga mengingatkan masyarakat bahwa terdapat sanksi hukum tegas bagi siapa pun yang melanggar aturan terkait pembuatan bahan peledak maupun penerbangan balon udara yang membahayakan keselamatan.

“Kami mengingatkan bahwa ada sanksi hukum yang tegas bagi siapa saja yang melanggar aturan ini. Mari kita patuhi aturan demi ketentraman wilayah Kecamatan Bungkal,” kata Khodori.

Senada dengan itu, Bhabinkamtibmas Desa Bancar, Aiptu Dhoni Setiawan N., SH, mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya para pemuda dan tokoh masyarakat, untuk bersama-sama mengingatkan warga agar menjauhi petasan dan balon udara liar.

“Bahaya mercon bukan sekadar suara bising, tetapi juga berisiko menyebabkan cedera serius bahkan permanen. Kami ingin Desa Bancar tetap aman dan kondusif tanpa adanya insiden yang tidak diinginkan,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Desa Bancar, Nurcholis menegaskan, bahwa imbauan tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan langkah nyata untuk melindungi keselamatan warga.

Ia mengingatkan adanya insiden ledakan petasan dan jatuhnya balon udara di wilayah lain yang menimbulkan korban luka serta kerusakan fisik.

“Kami tidak ingin tragedi seperti yang terjadi di Desa Plosojenar, Kecamatan Kauman, menimpa warga kami. Ledakan mercon dan jatuhnya balon udara adalah ancaman nyata bagi keselamatan masyarakat,” katanya.

Dalam sosialisasi tersebut juga disampaikan dasar hukum bagi pelanggaran terkait bahan peledak dan balon udara liar. Berdasarkan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, pembuatan bahan peledak tanpa izin dapat diancam pidana penjara hingga 15 tahun.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan juga mengatur sanksi pidana hingga dua tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta bagi pihak yang mengoperasikan balon udara yang membahayakan keselamatan penerbangan.

Selain ancaman pidana, balon udara tanpa awak juga berisiko tersangkut pada jaringan listrik tegangan tinggi yang dapat menyebabkan pemadaman listrik massal serta mengganggu jalur penerbangan pesawat sipil.

Pemerintah desa bersama kepolisian pun mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan aktivitas perakitan petasan maupun persiapan penerbangan balon udara liar.

“Jika ada aktivitas yang berpotensi membahayakan, masyarakat dapat segera melapor ke Polsek Bungkal atau melalui layanan Polri 110,” kata Nurcholis. (MN/Red)

Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar