Dindik Pacitan Perbolehkan Sumbangan Komite, Asal Tak Halangi Hak Siswa dalam Memperoleh Pendidikan

Khemal Pandu Pratikna, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pacitan. (FOTO: Eko Purnomo/gardajatim)

GARDAJATIM.COM: Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Pacitan, Khemal Pandu Pratikna menegaskan bahwa sumbangan komite diperbolehkan asal pelaksanaanya sesuai ketentuan. 

Pernyataan ini disampaikan Pandu di sela-sela kegiatan buka bersama Bupati Pacitan bersama insan media yang tergabung dalam Forum Pewarta Pacitan (FPPA) yang dilaksanakan di halking Pendopo Pacitan, Jum'at (13/3/2026).

Menurutnya, masih banyak masyarakat yang keliru memahami perbedaan antara sumbangan dan pungutan di lingkungan sekolah. 

Ia mengatakan, sumbangan melalui komite sekolah diperbolehkan sepanjang bersifat sukarela dan tidak memaksa. Hal itu karena sumbangan komite juga menjadi salah satu faktor mutu dan kualitas pendidikan di sekolah.

Pandu berharap orang tua maupun wali murid menyadari bahwa investasi untuk pendidikan anak adalah suatu hal yang penting dan tidak menjadi sebuah kerugian di masa depan.

"Sumbangan komite tentu akan menjadi penunjang mutu dan kualitas pendidikan di sekolah. Semua kan jer basuki mawa beyo, kita semua berharap wali murid menyadari hal tersebut," ujar pandu kepada awak media.

Menurut Pandu, kalaupun jumlah sumbangan komite antara wali murid satu dengan yang lainnya sama, hal itu tak menjadi persoalan. Asalkan hal itu berdasarkan kesepakatan wali murid dan tanpa ada paksaan baik dari komite maupun pihak sekolah.
Namun ia mengingatkan agar komite dan pihak sekolah tak menggunakan sumbangan komite sebagai alasan siswa tak bisa mengikuti ujian dan tak menerima rapot karena belum membayar sumbangan. 

"Sumbangan komite itu jangan sampai menghalangi hak siswa untuk mendapatkan pendidikan," tegas Pandu.

Pandu berharap dengan adanya penegasan ini polemik sumbangan komite di Kabupaten Pacitan tak menjadi permasalahan yang berkelanjutan. 

Menurutnya, lebih baik energi yang ada digunakan untuk melakukan lompatan-lompatan dan peningkatan kualitas pendidikan daripada energi itu habis untuk perdebatan soal sumbangan komite. (Eko)
Baca Juga
Berita Terbaru
  • Dindik Pacitan Perbolehkan Sumbangan Komite, Asal Tak Halangi Hak Siswa dalam Memperoleh Pendidikan
  • Dindik Pacitan Perbolehkan Sumbangan Komite, Asal Tak Halangi Hak Siswa dalam Memperoleh Pendidikan
  • Dindik Pacitan Perbolehkan Sumbangan Komite, Asal Tak Halangi Hak Siswa dalam Memperoleh Pendidikan
  • Dindik Pacitan Perbolehkan Sumbangan Komite, Asal Tak Halangi Hak Siswa dalam Memperoleh Pendidikan
  • Dindik Pacitan Perbolehkan Sumbangan Komite, Asal Tak Halangi Hak Siswa dalam Memperoleh Pendidikan
  • Dindik Pacitan Perbolehkan Sumbangan Komite, Asal Tak Halangi Hak Siswa dalam Memperoleh Pendidikan
Posting Komentar
Tutup Iklan