Empat Prajurit BAIS TNI Diduga Terlibat Penyiraman Air Keras Aktivis Kontras

Puspom TNI gelar konferensi pers kasus penyiraman air keras Andrie Yunus. (Foto: Tangkapan layar youtube kompas)

GARDAJATIM.COM:
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) Mabes TNI Mayor Jenderal Yusri Nuryanto menyatakan empat terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Andrie Yunus, merupakan anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.

“Keempat yang diduga pelaku ini adalah Denma BAIS TNI,” ujar Yusri dalam konferensi pers di Mabes TNI, Jakarta, Rabu, 18 Maret 2026.

Yusri menyebutkan identitas keempat prajurit tersebut, yakni Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES. Mereka berasal dari dua matra berbeda.

“Matranya dari Angkatan Laut dan Angkatan Udara,” kata dia.

Meski demikian, Yusri belum merinci peran masing-masing pelaku maupun motif di balik serangan air keras terhadap aktivis hak asasi manusia tersebut.

“Kita masih mendalami motifnya. Mereka kini ditahan di Pos Polisi Militer Kodam Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Di sisi lain, Koalisi masyarakat sipil menyoroti keras dugaan keterlibatan aparat intelijen militer dalam kasus tersebut. Kepala Divisi Pemantauan Impunitas Kontras, Jane Rosalina, menilai keterlibatan prajurit BAIS merupakan pelanggaran serius terhadap fungsi intelijen.

“BAIS seharusnya berfungsi sebagai alat deteksi dini terhadap ancaman yang berkaitan dengan tugas pokok TNI, bukan sebagai alat untuk mengintai warga negara,” kata Jane.

Berdasarkan temuan kepolisian, para pelaku diduga melakukan pengintaian terhadap korban sebelum melancarkan serangan. Proses tersebut, menurut Jane, menunjukkan adanya praktik penguntitan terhadap aktivitas advokasi HAM yang dilakukan korban.

Kontras mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap institusi terkait, sekaligus pengungkapan aktor intelektual di balik serangan tersebut. Mereka juga meminta pemerintah membentuk tim gabungan pencari fakta yang melibatkan unsur masyarakat sipil dan berada langsung di bawah Presiden.

Tim tersebut, kata Jane, perlu menjamin pengungkapan fakta secara objektif, termasuk dengan melibatkan keluarga korban dan pendamping dalam prosesnya.

“Seluruh pelaku, baik di lapangan maupun aktor intelektual, harus dimintai pertanggungjawaban tanpa hambatan konflik kepentingan,” ujarnya.

Kontras juga mendesak agar para pelaku diadili di peradilan umum, bukan militer. Alasannya, tindakan penyiraman air keras dinilai sebagai tindak pidana umum berupa percobaan pembunuhan berencana.

“Serangan air keras terhadap Andrie dapat dikonstruksikan sebagai percobaan pembunuhan berencana dan bahkan bisa dikategorikan sebagai kejahatan HAM, karena mengandung unsur teror dan intimidasi terhadap masyarakat sipil,” kata Jane.

Hingga kini, aparat masih mendalami motif dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. (Red)

Baca Juga
Berita Terbaru
  • Empat Prajurit BAIS TNI Diduga Terlibat Penyiraman Air Keras Aktivis Kontras
  • Empat Prajurit BAIS TNI Diduga Terlibat Penyiraman Air Keras Aktivis Kontras
  • Empat Prajurit BAIS TNI Diduga Terlibat Penyiraman Air Keras Aktivis Kontras
  • Empat Prajurit BAIS TNI Diduga Terlibat Penyiraman Air Keras Aktivis Kontras
  • Empat Prajurit BAIS TNI Diduga Terlibat Penyiraman Air Keras Aktivis Kontras
  • Empat Prajurit BAIS TNI Diduga Terlibat Penyiraman Air Keras Aktivis Kontras
Posting Komentar