![]() |
| Ilustrasi Pijat Kretek |
GARDAJATIM.COM : Maraknya praktik pijat “kretek” yang beredar di media sosial dalam beberapa waktu terakhir kian menarik perhatian publik. Layanan yang menampilkan aksi manipulasi tulang dengan suara “krak-krak” ini kerap diklaim mampu meredakan nyeri secara instan.
Namun di balik popularitasnya, sejumlah praktisi dan tenaga medis mengingatkan adanya risiko serius apabila tindakan dilakukan tanpa dasar keilmuan dan pemeriksaan yang memadai.
Istilah pijat “kretek” merujuk pada praktik manipulasi tulang atau bone setting, yang dalam konteks medis memiliki kemiripan dengan teknik dalam kiropraktik.
Meski demikian, para ahli menegaskan bahwa tidak semua praktik yang viral di media sosial dilakukan sesuai standar keilmuan kesehatan.
Salah satu praktisi terapi, Master Joe, menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam manipulasi tulang melalui video di kanal YouTube Master Joe Therapy berjudul “Jangan Sembarangan Kretekin Orang, Hindari Kretek Asal-Asalan” yang diunggah pada 1 Desember 2024.
“Kenapa berbahaya? Karena kesalahan dalam gerakan manipulasi, baik sebelum maupun sesudah tindakan, dapat membahayakan kondisi tubuh pasien,” ujarnya.
Ia juga menyoroti fenomena banyaknya pihak yang terjun ke praktik bone setting tanpa kompetensi memadai.
“Banyak sekali orang yang masuk ke dunia terapi bone setting ini karena mereka tergiur dengan uangnya,” ungkapnya.
Menurutnya, tindakan manipulasi tulang tidak dapat dilakukan secara instan tanpa proses pemeriksaan.
“Nggak bisa orang sekali datang, lalu langsung dilakukan tindakan. Harus ada pemeriksaan terlebih dahulu,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa tindakan yang tidak tepat justru berpotensi menimbulkan cedera.
“Pasien yang seharusnya tidak bisa dilakukan adjustment malah dipaksa dengan posisi tertentu hingga akhirnya mengalami cedera,” jelasnya.
Risiko paling fatal, lanjutnya, adalah terjadinya fraktur atau patah tulang.
“Bahaya paling fatal dari bone adjustment adalah fraktur,” ujarnya.
Selain itu, pasien dengan kondisi tertentu juga berisiko mengalami komplikasi serius.
“Pada pasien dengan penyakit kronis, tindakan yang dipaksakan bahkan bisa memicu syok kardiogenik,” katanya.
Karena itu, ia menekankan prinsip kehati-hatian dalam praktik terapi.
“Kalau ragu, lebih baik pasien pulang dengan kondisi yang sama daripada pulang dalam kondisi lebih parah,” ujarnya.
Peringatan serupa disampaikan dr. Asyer, Sp.An-TI, FIP melalui akun TikTok @dokterasyer. Dalam video yang diunggah pada 19 Mei 2025, ia mengungkap temuan kasus pasien yang mengalami dampak serius usai menjalani pijat “kretek”.
“Dikira aman, padahal pijat ‘kretek’ itu bisa menyebabkan kelumpuhan bahkan kematian. Dalam dua minggu terakhir, saya menerima empat pasien dengan kursi roda. Dua di antaranya sudah tidak bisa berjalan,” ujarnya.
Menurutnya, sebagian besar pasien awalnya hanya mengeluhkan nyeri pinggang. Namun tanpa pemeriksaan medis yang memadai, mereka langsung menjalani manipulasi tulang.
Ia menegaskan bahwa terdapat sejumlah kondisi yang menjadi kontraindikasi, seperti kelainan tulang belakang, fraktur, dislokasi, saraf terjepit, hingga tumor.
“Jika terdapat kelainan pada tulang belakang, tindakan manipulasi seperti itu tidak boleh dilakukan,” tegasnya.
Ia menambahkan, tindakan seharusnya diawali dengan skrining medis yang komprehensif.
“Pasien harus diperiksa terlebih dahulu, bahkan dalam kondisi tertentu memerlukan pemeriksaan penunjang seperti X-ray atau MRI, bukan langsung dilakukan tindakan,” ujarnya.
Fenomena viralnya pijat “kretek” menunjukkan tingginya minat masyarakat terhadap terapi alternatif. Namun di sisi lain, praktik tanpa standar yang jelas berpotensi menimbulkan risiko kesehatan.
Dalam regulasi kesehatan di Indonesia, setiap tindakan yang berkaitan dengan intervensi terhadap tubuh manusia harus dilakukan oleh tenaga yang memiliki kompetensi dan kewenangan.
Ketentuan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menegaskan bahwa pelayanan kesehatan hanya dapat dilakukan oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai kompetensinya.
Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Kesehatan, khususnya Pasal 489, disebutkan bahwa tenaga kesehatan tradisional maupun penyehat tradisional dilarang melakukan publikasi dan iklan yang tidak sesuai dengan bukti ilmiah.
Ketentuan ini juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi yang mengatur bahwa penggunaan data pribadi, termasuk dokumentasi pasien untuk publikasi, harus memperoleh persetujuan yang sah dan tidak merugikan subjek data.
Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah tergiur klaim kesembuhan instan yang beredar di media sosial. Pemeriksaan medis yang tepat serta penanganan oleh tenaga profesional tetap menjadi langkah utama untuk mencegah risiko cedera hingga komplikasi serius. (@Arg)
