H+3 Lebaran, Arus Balik di Daop 7 Madiun Capai Puncak, 17.404 Penumpang Berangkat

Penumpang memadati stasiun di wilayah Daop 7 Madiun saat puncak arus balik Lebaran 2026. (Foto: Ist.)
GARDAJATIM.COM: Arus balik Lebaran 2026 di wilayah PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mencapai puncak pada H+3 atau Senin (23/3/2026). 

Pada momentum tersebut, tercatat 31.024 penumpang dilayani, terdiri dari 17.404 penumpang berangkat dan 13.620 penumpang datang.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan lonjakan keberangkatan terjadi di sejumlah stasiun di wilayah operasionalnya dan menjadi puncak arus balik tahun ini.

“Berdasarkan data pada hari Selasa (24/3/2026), data fix tercatat bahwa Daop 7 melayani total sebanyak 31.024 penumpang yang terdiri dari 17.404 penumpang berangkat dan 13.620 penumpang yang turun atau tiba di wilayah Daop 7 Madiun,” terang Tohari, Selasa (24/3/2026).

Ia merinci, Stasiun Madiun mencatat volume keberangkatan tertinggi pada Senin (23/3/2026) dengan 6.313 penumpang. 

Disusul Stasiun Kediri sebanyak 1.476 penumpang, Stasiun Jombang 1.447 penumpang, Stasiun Tulungagung 1.428 penumpang, dan Stasiun Blitar 1.085 penumpang. 

Sementara sisanya berasal dari delapan stasiun lainnya di wilayah Daop 7 Madiun.

Sementara itu, berdasarkan pantauan Selasa (24/3/2026) pukul 09.00 WIB, volume penumpang masih cukup tinggi dengan 14.604 penumpang berangkat dan 10.747 penumpang datang. 

Secara kumulatif selama masa Angkutan Lebaran 1447 Hijriah sejak 11 hingga 24 Maret 2026, jumlah penumpang tercatat 126.191 orang berangkat dan 174.351 orang datang.

Di tengah lonjakan arus balik, KAI Daop 7 Madiun mengingatkan penumpang untuk mematuhi ketentuan barang bawaan. 

Setiap penumpang diperbolehkan membawa bagasi tanpa biaya tambahan dengan berat maksimal 20 kilogram, volume 100 desimeter kubik, dan dimensi maksimal 70x48x30 sentimeter.

“Sesuai aturan yang berlaku, setiap pelanggan atau penumpang diperbolehkan membawa bagasi tanpa biaya tambahan dengan batas berat maksimum 20 kilogram, volume maksimum 100 desimeter kubik, dan dimensi maksimal 70x48x30 sentimeter,” jelas Tohari.

Ia menambahkan, penumpang yang membawa bagasi melebihi ketentuan akan dikenakan bea tambahan, yakni Rp10.000 per kilogram untuk kelas eksekutif, Rp6.000 per kilogram untuk kelas bisnis, dan Rp2.000 per kilogram untuk kelas ekonomi. 

Apabila berat bagasi melebihi 40 kilogram dan volume lebih dari 200 desimeter kubik, disarankan menggunakan layanan ekspedisi.

Selain itu, terdapat sejumlah barang yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi, antara lain binatang, narkotika dan zat adiktif lainnya, senjata api atau tajam, benda mudah terbakar atau meledak, serta barang berbau menyengat yang dapat mengganggu kenyamanan penumpang.

“Lonjakan penumpang ini sudah diantisipasi dengan berbagai langkah strategis, termasuk penambahan perjalanan kereta, yaitu KA Brantas Tambahan dan peningkatan layanan di stasiun,” tambah Tohari. (Hms/Mah)

Baca Juga
Berita Terbaru
  • H+3 Lebaran, Arus Balik di Daop 7 Madiun Capai Puncak, 17.404 Penumpang Berangkat
  • H+3 Lebaran, Arus Balik di Daop 7 Madiun Capai Puncak, 17.404 Penumpang Berangkat
  • H+3 Lebaran, Arus Balik di Daop 7 Madiun Capai Puncak, 17.404 Penumpang Berangkat
  • H+3 Lebaran, Arus Balik di Daop 7 Madiun Capai Puncak, 17.404 Penumpang Berangkat
  • H+3 Lebaran, Arus Balik di Daop 7 Madiun Capai Puncak, 17.404 Penumpang Berangkat
  • H+3 Lebaran, Arus Balik di Daop 7 Madiun Capai Puncak, 17.404 Penumpang Berangkat
Posting Komentar