-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark

●SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH PUASA RAMADHAN - 1447 HIJRIAH●

KAI Daop 7 dan Kejari Blitar Teken MoU Penanganan Perdata dan TUN

KAI Daop 7 dan Kejari Blitar Teken MoU Penanganan Perdata dan TUN. (Ist.)
GARDAJATIM.COM: PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Blitar terkait penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara (TUN), Rabu (4/3/2026).

Kesepakatan bersama itu diteken Vice President KAI Daop 7 Madiun, Ali Afandi, dan Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, Romulus Haholongan, S.H., M.M., M.H., CPLA. Penandatanganan berlangsung di Kota Blitar.

Kerja sama tersebut bertujuan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam bidang perdata dan TUN, sekaligus meningkatkan efektivitas penyelesaian persoalan hukum yang dihadapi KAI Daop 7 Madiun, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Ali Afandi mengatakan, sebagai BUMN yang menjalankan operasional perkeretaapian, KAI Daop 7 tidak terlepas dari dinamika dan potensi permasalahan hukum, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara.

“Melalui kesepakatan bersama ini, kami berharap penanganan permasalahan hukum dapat dilakukan secara profesional, efektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Ali.

Sementara itu, Romulus Haholongan menyatakan pihaknya siap mendukung langkah-langkah yang dilakukan KAI Daop 7 Madiun, terutama dalam upaya memperoleh hak-hak perusahaan sesuai ketentuan hukum.

“Kami akan mendukung dan membantu memperoleh apa yang menjadi hak KAI,” kata Romulus.

Ruang lingkup kerja sama meliputi pemberian bantuan hukum secara litigasi maupun nonlitigasi, termasuk bertindak sebagai kuasa hukum berdasarkan surat kuasa khusus. 

Selain itu, kejaksaan juga dapat memberikan pertimbangan hukum dalam bentuk legal opinion, legal assistance, maupun legal audit, serta melakukan tindakan hukum lain seperti upaya penyelamatan dan pemulihan keuangan atau kekayaan negara.

Kesepakatan bersama ini berlaku selama tiga tahun sejak tanggal penandatanganan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan berdasarkan persetujuan kedua belah pihak.

Ali menambahkan, sinergi antara KAI dan kejaksaan merupakan bagian dari komitmen menjaga aset negara serta memastikan setiap kebijakan dan tindakan korporasi tetap berada dalam koridor hukum. 

Ia berharap kerja sama tersebut dapat mendukung proses bisnis dan operasional perusahaan agar berjalan lebih tertib administrasi dan memiliki kepastian hukum. (Hms/Mah)


Editor: Redaksi

Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar