-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
●PASANG IKLAN DI SINI●

Patroli Polsek Jenangan: Dua Balon Udara dan Renteng Petasan Diamankan

Petugas Polsek Jenangan menunjukkan barang bukti balon udara dan petasan yang diamankan saat patroli kamtibmas. (Foto: Istimewa)
GARDAJATIM.COM
: Aparat kepolisian dari Polsek Jenangan mengamankan sejumlah barang bukti berupa balon udara dan petasan saat menggelar patroli kamtibmas pada Minggu pagi, 8 Maret 2026.

Patroli tersebut difokuskan untuk mencegah penerbangan balon udara tanpa awak serta penyalaan petasan di wilayah Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.

Sejak pagi buta, anggota Polsek Jenangan menyisir sejumlah titik yang dinilai rawan aktivitas penerbangan balon udara liar.

Patroli dilakukan sebagai langkah antisipasi agar tradisi tersebut tidak membahayakan keselamatan masyarakat maupun penerbangan.

Kapolsek Jenangan AKP Amrih Widodo mengatakan, saat patroli berlangsung pihaknya menerima laporan warga terkait adanya rencana penerbangan balon udara di area persawahan Dukuh Karanganyar, Desa Ngrupit.

“Anggota Polsek Jenangan langsung bergerak menuju lokasi setelah menerima laporan dari masyarakat,” ujar Amrih.

Namun, ketika petugas tiba di lokasi, balon udara tersebut telah lebih dulu diterbangkan dan warga yang diduga menerbangkannya tidak ditemukan di tempat.

Meski demikian, polisi berhasil menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti yang ditinggalkan di sekitar lokasi.

Barang bukti tersebut antara lain dua balon udara berukuran sekitar satu meter, satu renteng petasan jenis cabe rawit, lima mercon ukuran kecil, serta satu petasan ukuran sedang.

“Seluruh barang bukti kami amankan ke Mapolsek Jenangan untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut,” kata Amrih.

Ia menegaskan, penerbangan balon udara tanpa pengawasan maupun penggunaan petasan dapat melanggar hukum dan berpotensi membahayakan keselamatan.

Dalam ketentuan hukum, pembuatan maupun penggunaan bahan peledak tanpa izin dapat dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun.

Sementara itu, penerbangan balon udara yang membahayakan keselamatan penerbangan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dengan ancaman pidana dua tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.

Polsek Jenangan mengimbau masyarakat agar tidak menerbangkan balon udara tanpa pengawasan serta tidak menyalakan petasan yang berpotensi membahayakan lingkungan.

“Kami berharap masyarakat dapat bekerja sama dengan kepolisian. Jika melihat aktivitas perakitan petasan atau persiapan penerbangan balon udara, segera laporkan kepada pihak kepolisian atau Bhabinkamtibmas setempat,” tutupnya. (MN/Red)

Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar