Perbup PTSL Kelurahan Belum Masuk Bagian Hukum, BPN Ponorogo Ingatkan Hindari Pungutan Tak Jelas

Ilustrasi sertifikat tanah. (Foto: Arsip)

GARDAJATIM.COM:
Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayah kelurahan di Kabupaten Ponorogo hingga kini belum masuk ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Ponorogo.

Kepala Bagian Hukum Setda Ponorogo, Sugeng Prakoso, S.H., M.H., mengatakan pihaknya belum menerima draft aturan tersebut sehingga belum dapat memperkirakan kapan regulasi itu akan diterbitkan.

“Draftnya belum masuk di Bagian Hukum, jadi kami belum bisa memprediksi karena memang dokumennya belum ada,” ujar Sugeng saat dikonfirmasi, Rabu, 11 Maret 2026.

Padahal, regulasi tersebut dinilai penting sebagai pedoman pelaksanaan PTSL di wilayah kelurahan agar tidak menimbulkan persoalan di lapangan, khususnya terkait kebutuhan biaya dalam proses persiapan administrasi.

Sementara itu, Kasubbag Tata Usaha Kantor Pertanahan Ponorogo, Richi Wahyu Nugroho, S.Tr, mengingatkan agar pelaksanaan program PTSL tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk melakukan pungutan kepada masyarakat.

Menurutnya, PTSL merupakan program pemerintah yang ditujukan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum atas tanah mereka.

Karena itu, ia mengingatkan agar program tersebut tidak dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk kepentingan komersial.

“Kalau cita-cita program ini ditumpangi kepentingan oknum yang tidak benar atau melakukan pungutan liar, lebih baik pengajuan PTSL-nya kami batalkan sampai benar-benar kondusif,” ujarnya.

Menurut dia, BPN tidak memiliki kewenangan mengatur biaya. Administrasi program ini diatur sesuai kebijakan pemerintah.

"Untuk biaya, program ini gratis. Namun, setelah memasuki tahap pengumpulan data yuridis, kelurahan atau desa akan
membentuk kelompok masyarakat (pokmas)," jelasnya.

Sesuai peraturan menteri, biaya untuk wilayah Jawa dan Bali sebesar Rp150 ribu. Namun, di Ponorogo diperbolehkan ada tambahan biaya sesuai kesepakatan melalui peraturan bupati (Perbup).

Sebagai langkah antisipasi sambil menunggu terbitnya Perbup PTSL untuk Kelurahan, pihaknya menyarankan agar pokmas/panitia membentuk forum komunikasi bersama masyarakat.

Forum tersebut diharapkan menjadi ruang musyawarah untuk menyepakati kebutuhan biaya yang memang diperlukan dan bersumber dari masyarakat.

Richi menegaskan, apabila terdapat biaya yang muncul dalam tahap persiapan, hal itu harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kecurigaan.

“Jadi silakan dijelaskan secara transparan dan disepakati bersama. Selama jelas peruntukannya, kami yakin masyarakat tidak keberatan,” katanya.

Program PTSL sendiri merupakan program strategis nasional dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang bertujuan mempercepat legalisasi aset tanah masyarakat melalui penerbitan sertifikat secara massal. (Fjr)
Baca Juga
Berita Terbaru
  • Perbup PTSL Kelurahan Belum Masuk Bagian Hukum, BPN Ponorogo Ingatkan Hindari Pungutan Tak Jelas
  • Perbup PTSL Kelurahan Belum Masuk Bagian Hukum, BPN Ponorogo Ingatkan Hindari Pungutan Tak Jelas
  • Perbup PTSL Kelurahan Belum Masuk Bagian Hukum, BPN Ponorogo Ingatkan Hindari Pungutan Tak Jelas
  • Perbup PTSL Kelurahan Belum Masuk Bagian Hukum, BPN Ponorogo Ingatkan Hindari Pungutan Tak Jelas
  • Perbup PTSL Kelurahan Belum Masuk Bagian Hukum, BPN Ponorogo Ingatkan Hindari Pungutan Tak Jelas
  • Perbup PTSL Kelurahan Belum Masuk Bagian Hukum, BPN Ponorogo Ingatkan Hindari Pungutan Tak Jelas
Posting Komentar
Tutup Iklan