-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
●PASANG IKLAN DI SINI●

Pertamina Klaim Peningkatan Kebutuhan dan Ketidaktepatan Distribusi Jadi Penyebab LPG 3 Kg Langka di Pacitan

Sejumlah masyarakat di Kabupaten Pacitan antri di depan Pangkalan untuk membeli gas LPG 3 kg.


GARDAJATIM.COM: Bulan suci ramadhan tahun 2026 di Kabupaten Pacitan tengah diterpa kelangkaan LPG 3 Kg. Peristiwa ini memang biasa terjadi setiap kali memasuki bulan ramadhan. 

Namun, peristiwa dan isu kelangkaan LPG 3 kg tahun ini lebih ramai dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Bahkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan sampai harus menggelar rapat koordinasi pada tanggal 18 Maret 2026 kemarin.

Rapat tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pacitan, Kepala Disdagnaker Pacitan, SBM PT. Pertamina wilayah Kediri, Hiswana Migas DPC Madiun, Polres Pacitan dan Agen LPG yang ada di Kabupaten Pacitan.

Dari hasil pertemuan itu, terungkap bahwa penyebab kelangkaan LPG 3 Kg disebabkan adanya lonjakan kebutuhan masyarakat saat bulan puasa. 

Selain itu, masalah ketidaktepatan distribusi juga disinggung menjadi salah satu penyebab, mengingat seharusnya LPG 3 Kg hanya dikhususkan untuk masyarakat miskin dan tidak diperbolehkan untuk pengusaha besar.

Gatot Subroto, SBM PT Pertamina wilayah IV Kediri menjelaskan, pasokan LPG 3 kg di Pacitan dalam kondisi lancar dan terus dilakukan setiap hari, termasuk di hari libur.

"Distribusi LPG berjalan secara berkelanjutan, termasuk pada hari libur, sebagai bentuk komitmen dalam menjaga ketersediaan pasokan," terang Gatot dalam kegiatan Rakor tersebut, Kamis (18/3/2026).

Ia mengatakan, saat ini Pertamina tidak lagi sebagai regulator dalam pendistribusian gas LPG 3 kg, melainkan hanya sebagai operator. Adapun fungsi regulator berada di tangan pemerintah. 

Dengan demikian, kewenangan pengawasan di lapangan, baik terkait distribusi LPG maupun penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) merupakan tanggung jawab pemerintah. 

Sementara Pertamina menjalankan tugasnya dari pemerintah khususnya dalam hal pendistribusian kuota LPG kepada masyarakat.

Lebih lanjut, Gatot mengatakan bahwa sebenarnya Pertamina telah memberikan tambahan kuota sebanyak 38.080 tabung untuk mengantisipasi lonjakan kebutuhan masyarakat di bulan ramadhan. 

Penambahan kuota tersebut didistribusikan mulai tanggal 13, 15, 17, 19, dan 22 Maret 2026.

"Masyarakat diharapkan tidak melakukan pembelian berlebihan. Disarankan membeli LPG di pangkalan resmi agar sesuai dengan harga yang telah ditetapkan," katanya.

Pemerintah telah mengatur masyarakat yang diperbolehkan menggunakan LPG 3 kg bersubsidi. Regulasi tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 104 Tahun 2007 serta Perpres Nomor 38 Tahun 2019. 

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa hanya terdapat empat kategori yang berhak menggunakan LPG 3 kg, yaitu rumah tangga miskin, usaha mikro, petani dan nelayan sasaran yang menerima bantuan paket konversi dari pemerintah.

Selain itu, berdasarkan Surat Edaran Dirjen Migas Nomor B-2461 Tahun 2022, terdapat pihak-pihak yang dilarang menggunakan LPG 3 kg, antara lain hotel, restoran, usaha binatu/laundry, usaha batik, usaha jasa tani tembakau, usaha pertanian yang tidak menerima bantuan paket konversi, serta usaha peternakan.

Sementara itu, perwakilan dari Hiswana Migas DPC Madiun, Agus Wiyono menyampaikan hal yang sama bahwa distribusi yang tidak tepat sasaran menjadi faktor lain penyebab langkanya LPG 3 kg.

Ia menyebut penjualan melalui perantara atau pengecer masih banyak di temukan di kabupaten Pacitan. Namun disisi lain, bagi masyarakat pedesaan hal ini umum terjadi di karenakan antara rumah dengan pangkalan jaraknya cukup jauh.

"Pangkalan tidak diperbolehkan melayani penjualan melalui perantara atau praktik titip beli. Hal ini untuk mencegah kelangkaan semu di masyarakat," ujarnya.

Ia mengungkapkan bahwa di Pacitan terdapat 11 agen LPG 3 kg yang menyalurkan sekitar 15 ribu tabung per hari melalui 740 pangkalan resmi. Dengan jaringan tersebut, kebutuhan seharusnya bisa terpenuhi jika distribusi berjalan sesuai aturan.

Di penghujung rapat, baik Pertamina maupun dari Hiswana Migas mengingatkan agar Pangkalan jangan sampai menjual LPG 3 kg melebihi HET sebesar Rp 18.000.

"Jika ada pangkalan yang menjual LPG di atas HET Rp 18 ribu, silahkan laporkan," pungkas Agus. (Eko)
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar