GARDAJATIM.COM: Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kembali dijalankan sebagai bagian dari program strategis nasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Di Kabupaten Ponorogo, program sertifikasi tanah massal tersebut ditargetkan menyasar 74 desa dan kelurahan pada tahun anggaran 2026.
Kantor Pertanahan Ponorogo menetapkan lokasi PTSL kategori 5 untuk mempercepat pendaftaran tanah secara serentak, cepat, dan berbiaya terjangkau bagi masyarakat.
Namun tidak sedikit di tengah pelaksanaannya, muncul kekhawatiran adanya oknum yang melakukan pungutan kepada warga yang mengajukan sertifikasi melalui program tersebut.
Menanggapi hal itu, Kasubbag Tata Usaha Kantor Pertanahan Ponorogo, Richi Wahyu Nugroho, S.Tr menjelaskan, bahwa dalam pelaksanaan PTSL terdapat dua tahapan utama, yakni tahap persiapan dan tahap pelaksanaan.
“Untuk tahap persiapan menjadi ranah desa dan masyarakat,” kata Richi, Selasa 10 Maret 2026.
Ia menjelaskan, tahap persiapan mencakup pemasangan patok batas tanah, kelengkapan berkas, materai, serta kegiatan administratif lainnya.
Pembiayaan pada tahap ini mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Ponorogo Nomor 41 Tahun 2018 tentang pembebanan biaya persiapan PTSL.
“Aturan tersebut mengatur biaya persiapan seperti patok, materai, dan operasional. Itu yang diperkenankan untuk kontribusi masyarakat,” ujarnya.
Setelah masuk tahap pelaksanaan, prosesnya menjadi kewenangan Kantor Pertanahan. Pada tahap ini, panitia PTSL dari Kantor Pertanahan berupaya menjaga netralitas dalam pelaksanaan program di lapangan.
Richi mengatakan, jika terdapat persoalan di tingkat desa atau kelompok masyarakat (pokmas) yang berpotensi menimbulkan kegaduhan, pihaknya akan segera memanggil kepala desa atau lurah bersama pokmas untuk mencari penyelesaian.
“Jika persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan dan berpotensi menimbulkan risiko tinggi, desa atau kelurahan tersebut bisa kami keluarkan dari program PTSL,” katanya.
Menurutnya, PTSL merupakan program pemerintah yang ditujukan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum atas tanah mereka.
Karena itu, ia mengingatkan agar program tersebut tidak dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk kepentingan komersial.
“Kalau cita-cita program ini ditumpangi kepentingan oknum yang tidak benar atau melakukan pungutan liar, lebih baik pengajuan PTSL-nya kami batalkan sampai benar-benar kondusif,” ujarnya.
Pihaknya juga berencana melakukan pendekatan langsung ke desa dan kelurahan guna membangun kesepahaman bahwa program tersebut merupakan bentuk pengabdian kepada masyarakat.
Richi menilai persoalan yang tidak segera diselesaikan dapat merugikan masyarakat sekaligus menghambat proses pekerjaan PTSL di lapangan.
Ia menegaskan konsep utama PTSL adalah cepat, mudah, dan murah. Karena itu, pemahaman tersebut perlu disosialisasikan kepada pemerintah desa, kelurahan, serta pokmas yang terlibat dalam program tersebut.
“Kalau masih ada gejolak, berarti konsep antara desa, pokmas, dan BPN belum nyambung. Itu yang akan segera kami sosialisasikan,” kata dia.
Untuk mengantisipasi persoalan serupa, pihaknya juga menyarankan kelurahan membentuk forum komunikasi yang lebih efektif selama menunggu terbitnya Perbup yang mengatur khusus PTSL di wilayah kelurahan.
Forum tersebut diharapkan dapat menjadi ruang kesepakatan bersama mengenai kebutuhan biaya yang memang diperlukan dan bersumber dari masyarakat itu sendiri.
“Ini sebetulnya bukan kewenangan BPN karena masih menjadi ranah desa atau kelurahan. Tapi kami menghimbau agar program ini tidak disalahgunakan dan jangan sampai menjadi ajang aji mumpung,” ujar Richi.
Ia menegaskan, jika memang terdapat biaya yang dibutuhkan dalam tahap persiapan, hal itu harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.
“Jadi silakan dijelaskan secara transparan dan disepakati bersama. Selama jelas peruntukannya, kami yakin masyarakat tidak keberatan,” tutupnya. (Red)
