![]() |
| ASN di lingkungan Pemkab Ponorogo saat mengikuti upacara peringatan Hari Korpri. (Foto: Arsip) |
Ketua panitia seleksi, Indah Wahyuni menyatakan, empat peserta dinyatakan lolos tahap assessment kompetensi atau uji kompetensi job target dan berhak melanjutkan ke tahapan seleksi berikutnya.
“Peserta yang dinyatakan lulus assessment kompetensi atau uji kompetensi job target dalam seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo adalah Agus Sugiarto, Henry Indrawardana, Imam Basori, dan Masun,” kata Indah dalam keterangan tertulis tertanggal 6 Maret 2026.
Keempat peserta tersebut berasal dari sejumlah organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, di antaranya Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, serta Inspektorat Kabupaten Ponorogo.
Menurut Indah, peserta yang dinyatakan lolos assessment wajib mengikuti tahapan lanjutan berupa uji gagasan atau penulisan makalah serta wawancara. Tahapan tersebut dijadwalkan berlangsung pada 11–12 Maret 2026.
Kegiatan itu akan digelar di kantor Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Panitia seleksi juga menegaskan peserta yang tidak hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan akan dianggap mengundurkan diri dan otomatis dinyatakan gugur dari proses seleksi.
Selama mengikuti tahapan seleksi, peserta diwajibkan mengenakan kemeja putih lengan panjang, berdasi, serta celana panjang berwarna gelap.
Indah menambahkan, seluruh perkembangan informasi mengenai seleksi terbuka jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo dapat dipantau melalui laman resmi BKPSDM Kabupaten Ponorogo.
“Kelalaian tidak mengikuti perkembangan informasi menjadi tanggung jawab pelamar,” ujarnya.
Ia juga menegaskan keputusan panitia seleksi bersifat final. “Keputusan Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Ponorogo Tahun 2026 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” kata Indah. (Red)
