-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark

●SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH PUASA RAMADHAN - 1447 HIJRIAH●

Tegas! Waka BGN Ingatkan SPPG Wajib Serap Produk UMKM Sekitar Dapur

Nanik Sudaryati Deyang saat sidak di salah satu SPPG di Ponorogo. (Foto: Arsip)
GARDAJATIM.COM
: Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang, menegaskan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) wajib menyerap produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sekitar dapur operasional.

Penegasan tersebut disampaikan Nanik melalui akun media sosial resmi miliknya pada 11 Februari 2026.

Dalam unggahannya, ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi serta keberpihakan terhadap pelaku usaha lokal.

Kebijakan itu merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 yang mengatur pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

Dalam beleid tersebut ditegaskan penggunaan bahan pangan lokal menjadi prioritas utama.

“Seluruh menu MBG wajib menggunakan produk lokal. Bahan pangan harus diutamakan dari UMKM di sekitar dapur dan wilayah setempat. Produk dari luar daerah hanya boleh digunakan apabila memang tidak tersedia,” tulis Nanik.

Menurut dia, kebijakan ini bukan sekadar administratif, melainkan bagian dari strategi pemberdayaan ekonomi lokal sekaligus menjaga rantai pasok yang lebih pendek dan terkontrol.

Dengan melibatkan UMKM sekitar, kualitas bahan baku dapat diawasi lebih ketat dan distribusi menjadi lebih efisien.

BGN juga mengingatkan, penolakan terhadap produk UMKM lokal tanpa alasan yang sah merupakan pelanggaran.

SPPG yang tidak mematuhi ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif hingga penghentian sementara operasional dapur.

“Penolakan produk UMKM lokal adalah pelanggaran dan dapat berujung pada suspend dapur. Karena itu, SPPG harus aktif menyerap sekaligus membina UMKM agar memenuhi standar gizi dan higienitas,” lanjutnya.

Berdasarkan data BGN, saat ini terdapat 24.204 SPPG yang tersebar di seluruh Indonesia. Dari jumlah itu, 3.641 SPPG berada di wilayah Jawa Timur.

Di kawasan Mataraman Jawa Timur, sebaran SPPG tercatat sebagai berikut:

Kabupaten Ponorogo: 70 SPPG

Kabupaten Madiun: 74 SPPG

Kota Madiun: 24 SPPG

Kabupaten Pacitan: 40 SPPG

Kabupaten Magetan: 62 SPPG

Kabupaten Ngawi: 70 SPPG

Kabupaten Trenggalek: 64 SPPG

Kabupaten Tulungagung: 124 SPPG

Dengan skala pelaksanaan yang masif, BGN menilai kolaborasi dengan UMKM lokal menjadi kunci keberlanjutan program.

Selain memastikan asupan gizi bagi penerima manfaat, program ini diharapkan mampu menggerakkan ekonomi daerah dan memperkuat ketahanan pangan berbasis komunitas. (Red)
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar