Tekan Risiko Hukum, BPKAD Kabupaten Madiun Bekali OPD Strategi Mitigasi Pengadaan Barang & Jasa.
![]() |
| BPKAD Kab. Madiun gelar pembinaan PBJ untuk perkuat pencegahan korupsi dan pengawasan pengadaan. (Ist.) |
Kegiatan ini diikuti administrator pengadaan dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) dengan tujuan memperkuat pemahaman regulasi dan manajemen risiko dalam pengadaan pemerintah daerah.
Kepala BPKAD Kabupaten Madiun Mohamad Hadi Sutikno menegaskan pengadaan barang dan jasa merupakan sektor yang memiliki risiko tinggi terhadap potensi penyimpangan, sehingga peningkatan kapasitas aparatur menjadi langkah penting dalam pencegahan korupsi sejak tahap perencanaan melalui sistem SiRUP.
Ia menekankan pembinaan ini bertujuan agar operator pengadaan lebih cermat dalam menjalankan tugas administrasi maupun teknis pengadaan agar tidak menimbulkan kesalahan di kemudian hari.
“Pengadaan barang dan jasa bertujuan untuk pencegahan tindak pidana korupsi yang dimulai sejak tahap perencanaan. Sedini mungkin kita antisipasi agar tidak terjadi kesalahan teknis maupun administrasi,” ujarnya.
Sutikno juga menegaskan pengelolaan keuangan daerah harus mengacu pada regulasi yang berlaku serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
Ia mendorong pemanfaatan sistem digital dan katalog pemerintah untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi pengadaan barang dan jasa.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Madiun Sigit Budiarto menekankan pentingnya integritas dan profesionalisme aparatur dalam pengelolaan pengadaan barang dan jasa.
“Bekerja harus melayani masyarakat. Integritas dan tanggung jawab adalah pondasi utama dalam menjalankan tugas pemerintahan,” ujarnya.
Pemateri pertama, Putut Kristiawan, menyampaikan bahwa pengadaan barang dan jasa saat ini telah berbasis digital sehingga proses monitoring dapat dilakukan secara lebih transparan.
Ia menyebut terdapat lima indikator utama potensi korupsi, yakni ketidaktransparanan pengadaan, kegiatan fiktif, manipulasi hasil pekerjaan, ketidaksesuaian harga, serta kesepakatan tidak resmi antara pihak pengadaan dan penyedia.
Pemateri kedua, Sutrisno, menambahkan bahwa potensi korupsi dalam pengadaan barang dan jasa dapat muncul akibat ketidaktransparanan proses, pergeseran anggaran tanpa revisi RUP, serta penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan fisik.
Ia menegaskan bahwa kesalahan administratif masih dapat diperbaiki, namun jika sudah menyangkut bukti transaksi dan pekerjaan fiktif dapat masuk ranah pidana.
Melalui pembinaan ini, BPKAD Kabupaten Madiun berharap tata kelola pengadaan barang dan jasa semakin transparan, akuntabel, serta mampu menutup celah potensi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah. (@Mah/Tim)
Editor: Redaksi
