-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
●PASANG IKLAN DI SINI●

Anggaran Swakelola Dindik Pacitan Naik Signifikan Mencapai 68,3 Milliar, Sekda Ingatkan Gunakan dengan Bijak

Sekda Pacitan, Heru Wiwoho, mengingatkan Dindik Pacitan untuk meningkatkan pengawasan penggunaan anggaran melalui swakelola. (FOTO: Eko Purnomo/gardajatim).
GARDAJATIM.COM: Anggaran swakelola Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Pacitan tercatat naik secara signifikan dalam dua tahun terkahir.

Tercatat dalam aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), anggaran Dindik Pacitan yang di anggarkan dari APBD pada tahun 2026 bahkan mencapai Rp68,3 milliar.

Angka ini sangat fantastis mengingat pada tahun 2023 anggaran Dindik Pacitan yang direncanakan menggunakan metode swakelola di aplikasi SiRUP hanya Rp16,6 milliar, dan pada tahun 2024 hanya Rp4,2 milliar. 

Jumlah ini kemudian naik pada tahun 2025 yang mencapai Rp64,6 milliar. Kemudian pada tahun 2026 kembali naik hampir Rp4 milliar.

Secara umum komponen terbesar dalam anggaran tersebut yaitu untuk Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) mulai dari pendidikan anak usia dini (PAUD) hingga sekolah menengah pertama (SMP)

Diketahui, dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah ada 3 skema besar yang diatur oleh LKPP, yakni swakelola, melalui penyedia, dan metode pengecualian.

Swakelola sendiri artinya pengadaan barang atau jasa yang direncanakan, dikerjakan, dan/atau diawasi sendiri oleh kementerian/lembaga/perangkat daerah, instansi pemerintah lain, organisasi kemasyarakatan, atau kelompok masyarakat. 

Singkatnya, ini adalah mekanisme pengadaan barang/jasa tanpa melalui kontraktor komersial atau pihak ketiga.

Menurut Sekretaris Dindik Pacitan, Ririh Enggar Murwati, S.P.,M.Pd., menjelaskan bahwa kenaikan jumlah anggaran ini usai adanya Instruksi Presiden (Inpres) No. 7 tahun 2025 tentang percepatan pelaksanaan program pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah, pembangunan dan pengelolaan sekolah menengah atas unggul garuda, serta digitalisasi pembelajaran.

Ia menambahkan, penganggaran melalui metode swakelola tersebut telah sesuai dengan regulasi yang ada.

"Swakelola karena sesuai peraturan kemdikdasmen. Kalau swakelola sarpras anggaran pusat langsung ke sekolah, tidak di RUP," jelas Ririh Enggar.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Pacitan, Heru Wiwoho, mengatakan bahwa kemungkinan kenaikan anggaran swakelola ini karena adanya dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang masuk dalam metode tersebut.

"Perkiraan saya itu dana BOS yang besar. Mungkin rekeningnya dulu berbeda tidak masuk APBD. Dulu mungkin belum masuk di dinas, kan ada yang langsung ke rekening sekolah," kata Heru Wiwoho saat dimintai keterangan, Senin (20/4/2026).

Namun, ia mengingatkan Dindik Pacitan agar bijaksana dan meningkatkan pengawasan dalam mengelola dan membelanjakan anggaran tersebut.

"Yang penting pengawasanya, sehingga anggaran yang ke sekolah dapat dipantau oleh dinas dan bisa terlaksana dengan baik," imbuhnya.

Menurutnya, dengan metode swakelola ini seharusnya satker malah akan lebih bisa mengerjakan pengadaan barang dan jasa dengan sebaik-baiknya. Hal itu karena pengadaan tersebut akan berimplikasi secara langsung terhadap masing-masing sekolah.

"Swakelola ini kan rata-rata dari mereka untuk mereka, mestinya dikerjakan sebaik-baiknya," tandas Sekda Heru.

Besarnya anggaran dalam bidang pendidikan ini memang penting terutama untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Namun, disisi lain perlu pengawasan dan tanggung jawab yang lebih dalam tata kelola dan penggunaan anggaran yang besar tersebut. Sehingga outputnya sesuai dengan yang diharapkan. (Eko)

Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar