Angkutan Lebaran Usai, KAI Daop 7 Madiun Tetap Intensifkan Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan
GARDAJATIM.COM: PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun tetap mengintensifkan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang meski masa Angkutan Lebaran 2026 telah berakhir, dengan menyasar sejumlah titik di wilayah Kabupaten Nganjuk hingga Madiun, Rabu (1/4/2026).
Petugas KAI Daop 7 Madiun melakukan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang kepada pengguna jalan. (Foto: Ist.)
Langkah ini dilakukan untuk menjaga kedisiplinan pengguna jalan, mengingat frekuensi perjalanan kereta api masih tinggi setelah puncak arus balik Lebaran.
Sosialisasi difokuskan pada perlintasan dengan arus lalu lintas padat dan tingkat kerawanan tinggi.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menyatakan bahwa keselamatan perjalanan kereta api tetap menjadi prioritas utama, meskipun operasional Posko Angkutan Lebaran telah resmi ditutup pada Senin (30/3/2026).
“Masa Angkutan Lebaran boleh berakhir, namun komitmen KAI terhadap keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api dan masyarakat tidak akan pernah kendor. Kami ingin memastikan setiap perjalanan KA tetap lancar dan pengguna jalan raya pulang ke rumah dengan selamat,” tegas Tohari.
Dalam kegiatan tersebut, KAI Daop 7 menyasar tiga titik perlintasan sebidang, yakni JPL 106 di Km 132+5/6 petak Bagor–Saradan, Desa Wilangan, Kecamatan Wilangan, Kabupaten Nganjuk; JPL 104 di Km 127+2/3 petak Bagor–Saradan, Desa Ngudikan, Kecamatan Wilangan, Kabupaten Nganjuk; serta JPL 115 di Km 147+2/3 petak Caruban–Saradan, Dusun Bungkus, Desa Kaligunting, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun.
Sosialisasi dilakukan oleh Tim Pengamanan Daop 7 Madiun yang bersinergi dengan TNI dan Polri setempat, termasuk Koramil dan Polsek Wilangan.
Edukasi diberikan secara langsung kepada pengguna jalan melalui pembagian flyer, suvenir, serta pembentangan spanduk imbauan keselamatan di perlintasan.
Selain itu, KAI terus mengampanyekan gerakan #BERTEMAN, yakni Berhenti, Tengok Kiri Kanan, Pastikan Aman, Lalu Jalan, sebagai langkah preventif bagi pengguna jalan sebelum melintasi rel.
Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang.
Pelanggaran terhadap aturan ini tidak hanya membahayakan keselamatan jiwa, tetapi juga berpotensi mengganggu kelancaran transportasi publik.
“Kami berharap kesadaran yang terbangun selama masa Lebaran ini terus terbawa dalam perilaku berkendara sehari-hari. Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab kita bersama,” tutup Tohari. (Hms/Mah)