Atika Banowati Dorong Posbakum Jadi “Rumah Pertama” Pencari Keadilan di Desa
Redaksi
... menit baca
![]() |
| Atika Banowati saat sosialisasi Posbakum di Balai Desa Singkil, Kecamatan Balong, menegaskan layanan bantuan hukum gratis. (Foto: Sinyal Ponorogo) |
Dorongan itu disampaikan saat sosialisasi layanan Posbakum di Balai Desa Singkil, Kecamatan Balong, Sabtu (25/4/2026).
Menurut Atika, keberadaan Posbakum di desa harus mampu menghapus rasa takut warga untuk mencari keadilan.
“Iya, semoga sosialisasi Posbakum ini membuat masyarakat semakin paham hukum. Khususnya pengurus di desa benar-benar bisa hadir membantu warga yang membutuhkan,” ujarnya.
Atika mengakui, selama ini banyak persoalan hukum di tingkat desa tidak terselesaikan. Bukan semata karena ketidaktahuan, melainkan juga karena keengganan masyarakat membawa persoalan ke ranah publik.
Posbakum, kata dia, diharapkan menjadi jembatan yang menghubungkan warga dengan solusi hukum yang lebih sederhana, cepat, dan manusiawi.
Hadir sebagai narasumber, Indra Aji Saputra dari Bagian Hukum Setda Ponorogo menjelaskan bahwa pembentukan Posbakum merupakan amanah undang-undang sekaligus bagian dari program nasional pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“Di Ponorogo, Posbakum sudah terbentuk 100 persen di 307 desa dan kelurahan. Ini capaian penting agar layanan hukum semakin dekat dengan masyarakat,” kata Indra.
Meski demikian, ia mengakui masih ada sejumlah tantangan, terutama terkait keterbatasan anggaran. Kondisi tersebut berdampak pada belum optimalnya operasional Posbakum, termasuk dalam pelatihan paralegal yang menjadi ujung tombak layanan hukum di desa.
Menurut Indra, peran paralegal sangat vital, mulai dari memberikan edukasi hukum, membantu penyusunan laporan, menjembatani komunikasi dengan instansi terkait, hingga memfasilitasi mediasi sengketa non-litigasi.
“Posbakum ini gratis. Sasarannya jelas, masyarakat kurang mampu, kelompok rentan, dan warga desa yang membutuhkan pendampingan hukum awal,” ujarnya.
Diskusi berlangsung dinamis. Warga memanfaatkan sesi tanya jawab untuk mengangkat berbagai persoalan hukum yang selama ini kerap membingungkan. Salah satunya disampaikan Sugianto terkait kasus pencemaran nama baik.
Menanggapi hal itu, narasumber Prima Ardi Kusuma menjelaskan bahwa kasus tersebut dapat difasilitasi melalui Posbakum.
“Bisa ditangani. Siapkan bukti, lalu dilakukan mediasi di Posbakum. Jika tidak ada titik temu, baru dilanjutkan ke proses hukum,” ujarnya.
Sosialisasi ini tidak sekadar menjadi forum diskusi, melainkan juga penegasan bahwa akses keadilan kini semakin dekat dengan masyarakat desa.
Posbakum diharapkan menjadi pintu awal bagi warga untuk memahami haknya dan mencari solusi tanpa harus langsung berhadapan dengan proses hukum yang rumit.
Dengan langkah tersebut, desa tidak lagi menjadi wilayah yang jauh dari hukum, melainkan titik awal tumbuhnya kesadaran dan keberanian masyarakat dalam memperjuangkan keadilan. (*)
Sebelumnya
...
Berikutnya
...

