-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
●PASANG IKLAN DI SINI●

Babak Baru Kasus Sugiri Sancoko, Sidang Perdana Digelar di Surabaya 10 April

Tim hukum Sugiri Sancoko saat mendatangi gedung KPK untuk proses pelimpahan berkas, Senin (6/4/2026). Foto: Istimewa
GARDAJATIM.COM:
Babak baru kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko, dimulai. Tim kuasa hukum memastikan sidang perdana akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Jumat, 10 April 2026.

Kepastian itu disampaikan salah satu kuasa hukum, M. Hasim, usai menerima pelimpahan berkas dakwaan dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Senin, 6 April 2026.

“Kami akan mengawal perkara ini secara maksimal dan profesional demi tegaknya keadilan,” ujarnya.

Pelimpahan tersebut menandai berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum. Perkara ini tercatat dengan nomor 59/Pid.Sus-TPK/2026/PN.SBY dan akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Tim kuasa hukum yang mendampingi Sugiri terdiri dari Indra Pringakasa, M. Hasim, Darul Khusaini, Tatik, dan Ridho. Mereka menyatakan siap menghadapi seluruh tahapan persidangan, termasuk agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

Dengan pelimpahan ini, sekaligus menjawab spekulasi yang sempat berkembang di masyarakat terkait lokasi persidangan. Sidang dipastikan tidak digelar di Pengadilan Negeri Ponorogo, melainkan di Surabaya.

Tim kuasa hukum juga memohon dukungan masyarakat agar proses hukum berjalan objektif. Mereka berharap perkara ini dapat diselesaikan secara adil melalui pembuktian di ruang sidang.

Kini, perkara tersebut memasuki fase krusial. Persidangan akan menjadi arena pembuktian sekaligus penentu arah akhir kasus yang menyita perhatian publik Ponorogo. (Fjr)
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar