Babak Baru Kasus Sugiri Sancoko, Sidang Perdana Digelar di Surabaya 10 April
Redaksi
... menit baca
![]() |
| Tim hukum Sugiri Sancoko saat mendatangi gedung KPK untuk proses pelimpahan berkas, Senin (6/4/2026). Foto: Istimewa |
Kepastian itu disampaikan salah satu kuasa hukum, M. Hasim, usai menerima pelimpahan berkas dakwaan dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Senin, 6 April 2026.
“Kami akan mengawal perkara ini secara maksimal dan profesional demi tegaknya keadilan,” ujarnya.
Pelimpahan tersebut menandai berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum. Perkara ini tercatat dengan nomor 59/Pid.Sus-TPK/2026/PN.SBY dan akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Tim kuasa hukum yang mendampingi Sugiri terdiri dari Indra Pringakasa, M. Hasim, Darul Khusaini, Tatik, dan Ridho. Mereka menyatakan siap menghadapi seluruh tahapan persidangan, termasuk agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Dengan pelimpahan ini, sekaligus menjawab spekulasi yang sempat berkembang di masyarakat terkait lokasi persidangan. Sidang dipastikan tidak digelar di Pengadilan Negeri Ponorogo, melainkan di Surabaya.
Tim kuasa hukum juga memohon dukungan masyarakat agar proses hukum berjalan objektif. Mereka berharap perkara ini dapat diselesaikan secara adil melalui pembuktian di ruang sidang.
Kini, perkara tersebut memasuki fase krusial. Persidangan akan menjadi arena pembuktian sekaligus penentu arah akhir kasus yang menyita perhatian publik Ponorogo. (Fjr)
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
