![]() |
| Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun, dr. Widya Wardani. (Dok. Ist) |
GARDAJATIM.COM : Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun menegaskan tidak memberikan rekomendasi terhadap praktik pijat kretek yang sering dikaitkan dengan chiropractic atau bone setting yang kini marak dan ramai diminati masyarakat.
Layanan terapi tulang dan sendi tersebut dinilai belum memiliki dasar legalitas dan standar keamanan yang jelas di wilayah setempat.
Pernyataan ini disampaikan menyusul meningkatnya promosi pijat kretek melalui media sosial yang berdampak pada tingginya jumlah kunjungan di sejumlah tempat praktik.
Fenomena tersebut memunculkan kekhawatiran terkait keselamatan pasien serta kepatuhan terhadap aturan layanan kesehatan.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun, dr. Widya Wardani menegaskan, bahwa praktik pijat kretek yang beroperasi saat ini tidak mengantongi rekomendasi dari instansinya.
Ia juga mengingatkan pentingnya perizinan resmi bagi setiap penyedia layanan kesehatan tradisional.
“Dinas Kesehatan tidak merekomendasikan praktik pijat chiropractic. Kegiatan yang ada di wilayah Madiun tersebut juga tidak memiliki rekomendasi dari Dinas Kesehatan. Terapis seharusnya memiliki Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) yang diterbitkan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan proses tersebut memerlukan rekomendasi dari Dinas Kesehatan,” tegasnya, Kamis (02/04/2026).
Dari sisi regulasi, perubahan kebijakan terjadi setelah dicabutnya Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1076 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Pengobatan Tradisional.
Pemerintah kemudian mengatur ulang melalui kebijakan pelayanan kesehatan tradisional empiris sejak 2016.
Dalam kerangka aturan terbaru tersebut, praktik chiropractic tidak termasuk dalam pembinaan pelayanan kesehatan tradisional.
Hal ini mempertegas posisi layanan tersebut di luar pengawasan resmi sistem kestrad (kesehatan tradisional).
Selain itu, hasil koordinasi dengan Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi Indonesia (Perdosri) menyebutkan bahwa tindakan chiropractic berisiko jika dilakukan tanpa standar medis yang jelas.
Terapi yang menyasar tulang belakang, leher, dan sendi dinilai membutuhkan kompetensi khusus untuk menghindari potensi cedera.
Dengan kondisi tersebut, pemerintah daerah didorong untuk memperketat pengawasan di lapangan.
Satuan Polisi Pamong Praja diharapkan mengambil langkah penertiban terhadap praktik yang tidak memenuhi ketentuan, guna menjamin keamanan masyarakat dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. (@Arn)
