Dugaan Korupsi DD dan Bumdes di Bandar Pacitan Naik Penyidikan, Kerugian Mencapai Ratusan Juta
![]() |
| Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar. (FOTO:Eko/gardajatim) |
GARDAJATIM.COM: Dugaan penyelewengan pengelolaan Dana Desa (DD) dan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) di Desa Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan akhirnya resmi naik ke proses penyidikan.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar di sela-sela kegiatan resepsi Hari Pers Nasional dan halal bihalal di rumah makan Putra Samudra pada Senin (6/4/2026).
Ia menyebut, peningkatan status perkara ini dilakukan setelah gelar perkara di Polda Jatim pada awal bulan ini.
“Perlu saya sampaikan bahwa kemarin tanggal 1 April 2026 kami Polres Pacitan, Unit Tipikor, melakukan gelar perkara di Polda Jatim,” ungkap Kapolres Pacitan kepada awak media.
Setelah itu, dari hasil gelar perkara kasus yang mulai bergulir mulai bulan Februari lalu tersebut dinilai telah memenuhi unsur untuk masuk ke proses penyidikan.
“Dari sana mendapatkan hasil bahwa proses kasus di Desa Bandar ditingkatkan statusnya ke penyidikan,” tanbahnya.
Meski demikian, Kapolres Pacitan mengatakan belum ada tersangka dalam kasus ini. Namun, kepala Desa Bandar berinisial MW saat ini menjadi pihak terlapor.
"Dalam proses penyidikan terlampir nama terlapornya, dalam hal ini adalah Kepala Desa Bandar inisial MW,” sambung Kapolres Pacitan.
Diketahui, kasus ini berkaitan dengan dugaan penyelewengan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan Bumdes pada tahun 2021 hingga 2023.
Pihak kepolisian juga telah mengirimkan Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke kejaksaan.
“Kami sudah menyampaikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan ke pihak kejaksaan hari ini,” katanya.
Dari kasus tersebut, kerugian negara berdasarkan laporan dari Inspektorat Pacitan ditaksir mencapai Rp 239 juta. Namun jumlah itu masih akan dikoordinasikan dengan BPK untuk menilai total kerugianya.
"Berdasarkan perhitungan dari Inspektorat, kerugian negara senilai Rp239 juta,” pungkasnya.
