-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
●PASANG IKLAN DI SINI●

Eksepsi Sugiri Dibacakan, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan KPK Kabur dan Tumpang Tindih

Suasana persidangan saat tim kuasa hukum Sugiri Sancoko membacakan eksepsi, di Pengadilan Negeri Tipikor, Surabaya. (Foto: Istimewa)
GARDAJATIM.COM:
Sidang perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Bupati Ponorogo non aktif Sugiri Sancoko memasuki tahap pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat, 17 April 2026.

Eksepsi tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum Sugiri yang diwakili oleh Indra Priangkasa, S.H., M.H., M. Hasim, S.Hi., M.H., Darul Kusaini, S.H., M.H., dan M. Ridho, S.H.

Dalam sidang itu, pihak kuasa hukum secara tegas menyatakan keberatan terhadap konstruksi dakwaan yang dinilai bermasalah secara formil maupun materiil.

Menurut tim kuasa hukum Sugiri, terdapat sejumlah poin krusial dalam nota keberatan yang diajukan.

Pertama, mereka menilai surat dakwaan jaksa mengandung cacat “error in persona” atau kekeliruan dalam penentuan subjek hukum, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakjelasan pihak yang dimintai pertanggungjawaban pidana.

Kedua, jaksa disebut mencampuradukkan dua jenis delik, yakni suap dan gratifikasi, dalam satu konstruksi dakwaan tanpa pemisahan yang tegas.

“Hal ini berpotensi menimbulkan bias dalam pembuktian karena karakter kedua delik tersebut berbeda secara prinsip,” ujar M. Hasim saat dihubungi usai persidangan.

Ketiga, tim hukum juga menyoroti bahwa surat dakwaan tidak menguraikan unsur-unsur tindak pidana secara jelas dan rinci.

Mereka menilai dakwaan menjadi kabur serta tidak memiliki konstruksi hukum yang terang, bahkan terkesan mengada-ada.

Dalam sidang tersebut, hanya tim kuasa hukum Sugiri yang mengajukan eksepsi. Sementara itu, dua terdakwa lain dalam perkara yang sama, yakni Yunus Mahatma dan Agus Pramono, tidak mengajukan keberatan pada tahap ini.

Meski dihadirkan dalam satu agenda sidang, ketiga terdakwa diperiksa secara terpisah. Untuk perkara Yunus Mahatma dan Agus Pramono, persidangan telah memasuki tahap pemeriksaan saksi dari jaksa KPK, dengan menghadirkan sedikitnya lima orang saksi.

Hasim menyatakan optimistis dapat mengungkap fakta-fakta baru dalam proses persidangan selanjutnya. Pihaknya meyakini fakta tersebut akan memperjelas duduk perkara secara proporsional.

“Kami optimistis akan menemukan fakta-fakta baru yang terang dan gamblang, sehingga persoalan ini bisa ditempatkan secara tepat,” ujar Hasim.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 21 April, pukul 09.00 WIB, dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi yang telah diajukan.

Tim kuasa hukum juga meminta doa agar Sugiri tetap tabah dalam menghadapi proses hukum yang tengah berjalan. (Fjr)
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar