-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
●PASANG IKLAN DI SINI●

Empat Pegawai Rutan Ponorogo Dikukuhkan sebagai SATOPS PATNAL Jatim

Karutan M. Agung Nugroho bersama Empat pegawai Rutan Ponorogo.

GARDAJATIM.COM:
Empat pegawai Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ponorogo resmi dikukuhkan sebagai anggota Satuan Operasional Kepatuhan Internal (SATOPS PATNAL) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, Rabu, 8 April 2026.

Pengukuhan tersebut merupakan bagian dari upaya penguatan pengawasan internal di lingkungan pemasyarakatan. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur dan diikuti seluruh kepala unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan se-Jawa Timur.

Kepala Rutan Ponorogo, M. Agung Nugroho, hadir langsung dalam kegiatan itu sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan fungsi kepatuhan internal.

Menurut dia, keterlibatan pegawai Rutan Ponorogo dalam SATOPS PATNAL menjadi langkah konkret untuk meningkatkan profesionalisme dan integritas petugas.

“Pengukuhan ini diharapkan mampu memperkuat fungsi pengawasan sekaligus menjaga komitmen kami dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan akuntabel,” kata Agung dalam keterangan tertulis.

Dalam arahannya, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur menegaskan bahwa SATOPS PATNAL memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam menjaga integritas institusi.

Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan serta konsistensi dalam menjalankan tugas pengawasan.

“SATOPS PATNAL harus menjadi penguat fungsi pengawasan internal serta menjaga marwah institusi pemasyarakatan agar tetap profesional dan berintegritas,” ujarnya.

Prosesi pengukuhan berlangsung khidmat, ditandai dengan penyematan secara simbolis kepada para anggota yang ditunjuk. Keikutsertaan Rutan Ponorogo dalam kegiatan ini menegaskan komitmen lembaga tersebut dalam mendukung program Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, khususnya dalam mewujudkan tata kelola yang transparan dan bebas dari pelanggaran.
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar