Enam Tersangka Korupsi Dana Pokir DPRD Magetan Ditahan, Kejari Ungkap Modus Sistematis
![]() |
| Tersangka kasus dugaan korupsi dana Pokir DPRD Magetan saat digiring menuju Rutan Kelas IIB Magetan. (Foto: Ist.) |
Para tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Magetan selama 20 hari, terhitung mulai 23 April hingga 12 Mei 2026.
Enam tersangka tersebut terdiri dari tiga anggota DPRD berinisial SN, JML, dan JMT, serta tiga tenaga pendamping dewan berinisial AN, TH, dan ST. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti yang dinilai cukup.
Dalam proses penyidikan, Kejaksaan telah memeriksa sebanyak 35 saksi. Selain itu, penyidik juga menyita 788 dokumen serta 12 barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kasus ini diduga berlangsung secara sistematis. Dugaan penyimpangan disebut terjadi sejak tahap perencanaan hingga proses pencairan dana hibah Pokir.
Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Sabrul Iman, menegaskan bahwa proses hukum yang dilakukan telah memenuhi unsur pidana.
“Berdasarkan alat bukti yang sah, kami menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pokir DPRD,” ujarnya.
Ia juga mengungkap adanya indikasi pengondisian dalam seluruh tahapan hibah.
“Penyidikan mengarah pada dugaan bahwa seluruh tahapan hibah dikendalikan, mulai dari perencanaan hingga pencairan,” imbuhnya.
Selain itu, ditemukan adanya ketidaksesuaian antara laporan kegiatan dengan kondisi di lapangan.
“Ditemukan adanya laporan kegiatan yang tidak sesuai dengan fakta serta dugaan kegiatan fiktif,” lanjutnya.
Kejaksaan Negeri Magetan memastikan penanganan kasus ini masih terus dikembangkan. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya penambahan tersangka seiring pendalaman perkara yang sedang berjalan. (Red)
