-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
●PASANG IKLAN DI SINI●

GRIB Jaya Madiun Angkat Bicara, Desak Penindakan Tegas Dugaan Penahanan Ijazah Karyawan

Ketua DPC GRIB JAYA Kab. Madiun, S. Nugroho. (Dok. Ist)
GARDAJATIM.COM : Dugaan praktik penahanan ijazah oleh perusahaan plastik di Kabupaten Madiun terus menuai reaksi. Kali ini, organisasi masyarakat GRIB Jaya Kabupaten Madiun turut angkat bicara dan mendesak adanya penindakan tegas terhadap pihak yang terlibat.

S. Nugroho, Ketua GRIB Jaya Kabupaten Madiun menyatakan, praktik penahanan ijazah merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak pekerja dan tidak bisa dibenarkan dalam kondisi apa pun.

“Ini bukan hanya persoalan administratif, tapi sudah menyangkut hak dasar pekerja. Ijazah itu dokumen pribadi, tidak boleh dijadikan alat tekan,” tegasnya saat ditemui, Jumat (24/4).

Menurutnya, jika dugaan tersebut terbukti, maka aparat penegak hukum dan instansi terkait harus bertindak cepat tanpa menunggu kasus semakin meluas.

GRIB Jaya juga menyoroti kemungkinan adanya praktik serupa yang selama ini tidak terungkap. Mereka menilai, kasus yang mencuat saat ini bisa jadi hanya sebagian kecil dari persoalan yang sebenarnya terjadi di lapangan.

“Kami menduga ini bukan kasus tunggal. Bisa jadi ada pola yang sudah berlangsung lama, tapi tidak berani dilaporkan oleh pekerja,” ujarnya.

Lebih lanjut, pihaknya mendorong Dinas Tenaga Kerja untuk tidak hanya bersikap reaktif, tetapi proaktif dalam melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan di wilayah Kabupaten Madiun.

Selain itu, GRIB Jaya menyatakan siap mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk membuka posko aduan bagi pekerja yang mengalami hal serupa.

“Kami siap mendampingi masyarakat yang menjadi korban. Jangan takut melapor, karena ini menyangkut hak dan masa depan mereka,” tambahnya.

Sementara itu, kasus dugaan penahanan ijazah ini sebelumnya telah memicu perhatian publik setelah sejumlah eks karyawan mengaku dokumen mereka ditahan selama bertahun-tahun, bahkan disertai permintaan tebusan.

Persoalan ini juga telah masuk dalam perhatian DPRD Kabupaten Madiun yang memanggil pihak terkait guna melakukan klarifikasi dan pengawasan.

Di sisi lain, pemerintah daerah melalui dinas terkait masih melakukan pendataan dan penelusuran terhadap jumlah korban serta dokumen yang diduga ditahan.

Secara regulasi, praktik penahanan ijazah dilarang dan berpotensi dikenai sanksi pidana maupun denda.

Namun, lemahnya pengawasan diduga menjadi salah satu faktor praktik ini masih terjadi. (@Red)
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar