Imigrasi Ponorogo Limpahkan WN Malaysia ke Kejari Pacitan, Terjerat Kasus Dokumen dan Overstay
Redaksi
... menit baca
![]() |
| Petugas Imigrasi Ponorogo menggiring tersangka WN Malaysia. (Foto: Humas Imigrasi Ponorogo) |
MZ diduga terlibat tindak pidana keimigrasian terkait penggunaan dokumen tidak sah dan pelanggaran izin tinggal.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada Selasa, 8 April 2026, sebagai tindak lanjut proses penyidikan yang telah berjalan sejak Februari lalu.
Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo, Anggoro Widy Utomo, menyatakan langkah tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap pelanggaran keimigrasian oleh warga negara asing.
Kasus ini bermula dari laporan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Donorojo, Kabupaten Pacitan, terkait rencana pernikahan antara MZ dengan seorang warga negara Indonesia berinisial NI.
Petugas kemudian melakukan pengawasan dan mendapati MZ berada di rumah calon istrinya di Desa Klepu.
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan paspor kebangsaan Malaysia milik MZ telah habis masa berlaku sejak Januari 2022.
Selain itu, yang bersangkutan diketahui terakhir masuk ke Indonesia pada Agustus 2018 menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan yang hanya berlaku selama 30 hari.
“Yang bersangkutan berada di wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah dan masih berlaku,” kata Anggoro dalam keterangan tertulis.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan pemalsuan dokumen. MZ diduga menggunakan surat izin menikah dari Kedutaan Besar Malaysia yang telah diubah secara sepihak, termasuk pada bagian status perkawinan dan identitas calon pasangan.
![]() |
| Kaknim dan Kakanwil menyampaikan perkembangan penanganan perkara WN Malaysia yang terjerat kasus keimigrasian di Pacitan. |
Padahal, MZ diketahui masih terikat pernikahan sah dengan perempuan lain di Indonesia sejak 2016.
Berdasarkan hasil penyidikan, MZ disangkakan melanggar Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan terbaru.
Ancaman pidana dalam pasal tersebut berupa hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp500 juta.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Imigrasi Ponorogo telah memeriksa sejumlah saksi, ahli, serta mengumpulkan alat bukti berupa dokumen, keterangan tersangka, dan bukti elektronik.
Seluruh proses penyidikan, kata Anggoro, dilakukan dengan tetap memperhatikan hak-hak tersangka sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Dengan pelimpahan tahap dua ini, proses hukum terhadap MZ kini berlanjut ke tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Pacitan. Rencana pernikahan MZ dengan NI pun dipastikan batal.
Anggoro menegaskan, Imigrasi akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah kerjanya.
“Penegakan hukum dilakukan secara tegas dan profesional sebagai bentuk perlindungan terhadap kedaulatan negara serta kepastian hukum,” ujarnya.
Penanganan perkara ini juga disebut sebagai bagian dari sinergi antarpenegak hukum dan pemangku kepentingan dalam menjaga ketertiban serta memastikan setiap warga negara asing mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia. (Hms/Red)
Sebelumnya
...
Berikutnya
...

