Jalan Kayen–Mentoro Rusak Parah, Ketua Projo Pacitan Angkat Bicara
Eko Purnomo
... menit baca
![]() |
| Ketua Projo Pacitan, Jhon Vera Tampubolon, angkat bicara terkait kerusakan jalan pada ruas jalan Kayen-Mentoro, Pacitan. |
GARDAJATIM.COM: Ruas jalan yang menghubungkan antara Desa Kayen menuju Desa Mentoro, Pacitan mengalami kerusakan parah. Kerusakan parah terutama terjadi di pertigaan Bangsri, Desa Mentoro.
Kondisi jalan yang berlubang dan rusak dikeluhkan warga karena dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan, khususnya pengendara roda dua.
![]() |
| Kondisi jalan terlihat berlubang cukup besar tepatnya di pertigaan Bangsri, Desa Mentoro. |
Kerusakan ini diduga kuat akibat seringnya dilintasi truk tronton bermuatan berat.
Padahal, kondisi jalan dinilai tidak cukup kuat untuk menahan beban kendaraan dengan tonase tinggi secara terus-menerus.
Ketua Ormas Projo Kabupaten Pacitan, Jhon Vera Tampubolon, turut angkat bicara melihat kondisi tersebut.
Ia mengatakan, kerusakan pada jalan tersebut dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan yang melintas.
"Benar jalan Bangsri, Mentoro rusak parah dan membahayakan pengendara. Saya sering lewat situ," ujar Jhon Vera saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (21/4/2026).
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa ruas jalan Kayen-Mentoro memang tidak di desain untuk muatan bertonase besar. Sehingga seharusnya truk tronton dengan muatan besar tidak boleh lewat.
"Sebenarnya tidak boleh truk tonton muatan pupuk lebih dari 8 ton lewat situ, karena jalan tersebut adalah jalan kabupaten kelas 3," katanya.
Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan harus segera mencari solusi mengatasi permasalahan tersebut.
"Salah satu solusinya mungkin bongkar pupuknya disistem langsir dari jalan propinsi atau jalan nasional, sehingga jalan tersebut relatif awet," tutur Jhon Vera.
Selain itu, Pemkab perlu melakukan pengawasan angkutan yang melintas pada ruas jalan itu.
"Tidak kalah pentingnya pengawasan dari pihak-pihak terkait mengenai angkutan barang. Sehingga semua bersinergi agar infrastuktur tetap layak di gunakan tengah efisiensi anggaran yang masif ini," tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pacitan, Suparlan, S.T., membenarkan bahwa, jalan tersebut memang ruas jalan kabupaten.
Namun, ruas jalan tersebut dikatakan sebagai jalan kelas 3 dengan kapasitas beban maksimal 8 ton.
"Jalan itu masuk jalan kelas 3 dengan kapasitas beban maksimal 8 ton. Jadi tidak boleh kendaraan dengan muatan lebih dari 8 ton melintas," terang Suparlan. (Acir/red)
Sebelumnya
...
Berikutnya
...

