-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
●PASANG IKLAN DI SINI●

Jumlah SPPT PBB-P2 Tahun 2026 Capai 644.096, Total Rp 26 M

Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Pacitan.


GARDAJATIM.COM: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) menerbitkan 644.096 Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) pada tahun 2026.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Pajak Daerah BKD Kabupaten Pacitan, Hendro Harmoko. Ia mengatakan, dari total SPPT yang diterbitkan nilainya mencapai lebih dari Rp 26 M.

"Jumlah SPPT 2026 644.096 dengan ketetapan sebesar 26.264.439.500," ungkap Hendro, Rabu (8/4/2026).

Hendro menyampaikan bahwa SPPT akan mulai di distribusikan ke masing-masing kecamatan pada minggu ketiga bulan April ini.

Namun, masyarakat atau wajib pajak bisa membayar PBB-P2 terlebih dahulu melalui Bank Jatim dan market place sebelum SPPT datang, asal memiliki Nomor Objek Pajak (NOP). Hal itu karena semua telah masuk kedalam sistem.

"Distribusi insyallah minggu pertengahan tanggal 20an. Tapi untuk pembayaran online di Bank Jatim dan market place sudah bisa asal punya/hafal NOP," terangnya.

Sementara untuk tanggal jatuh tempo pembayaran PBB-P2 ditentukan terakhir pada bulan September 2026.

"Untuk jatuh tempo pembayaran PBB-P2 terakhir tanggal 30 September 2026," pungkasnya. (Eko)
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar