-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
●PASANG IKLAN DI SINI●

KPK Geledah 12 Lokasi di Madiun, Telusuri Aliran Dana Kasus Gratifikasi Maidi

KPK Geledah 12 Lokasi di Madiun, Telusuri Aliran Dana Kasus Gratifikasi Maidi. (Foto: Ist.)
GARDAJATIM.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sedikitnya 12 lokasi di Kota Madiun pada 6–9 April 2026 untuk memperkuat pembuktian dalam kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi.

Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyidikan lanjutan, dengan menyasar sejumlah titik yang diduga berkaitan langsung dengan perkara. 

Lokasi yang digeledah meliputi rumah pejabat pemerintah daerah hingga pihak swasta yang diduga memiliki keterkaitan dengan aliran dana.

Dalam rangkaian kegiatan itu, penyidik menyita berbagai dokumen serta barang bukti elektronik. 

Barang bukti tersebut digunakan untuk menelusuri aliran dana sekaligus mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penggeledahan dilakukan secara bertahap selama beberapa hari. 

“Dalam penggeledahan yang dilakukan secara bertahap tersebut, tim mengamankan beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dan dapat menerangkan perkara dalam tahap penyidikan ini,” ujarnya kepada jurnalis di Jakarta, Jumat (10/4), sebagaimana dilansir Antara.

Pada tahap awal, 6 April 2026, penyidik menggeledah rumah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Madiun, Noor Aflah. 

Kegiatan kemudian berlanjut pada 7 April 2026 dengan penggeledahan di dua lokasi milik pihak swasta.

Selanjutnya, pada 8 April 2026, penggeledahan dilakukan di rumah Direktur Utama Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Taman Sari Kota Madiun, Suyoto, serta empat lokasi lain yang dinilai relevan dengan penyidikan. 

Rangkaian kegiatan ditutup pada 9 April 2026 dengan penggeledahan di empat lokasi tambahan.

“Pada Kamis (9/4), KPK melakukan geledah di empat lokasi, yaitu satu lokasi di rumah PNS pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Madiun, dan tiga lokasi lainnya merupakan rumah dari pihak swasta,” kata Budi.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 19 Januari 2026 terhadap Maidi. 

Dalam perkara tersebut, KPK mengungkap dua klaster, yakni dugaan pemerasan terkait imbalan proyek dan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), serta dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Selain Maidi, KPK juga menetapkan Rochim Ruhdiyanto dan Thariq Megah sebagai tersangka. 

Saat ini, seluruh barang bukti hasil penggeledahan tengah dianalisis untuk memperkuat konstruksi perkara serta membuka peluang pengembangan penyidikan terhadap pihak lain yang diduga terlibat. (Hms/Mah)


Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar