Kursi Kepala SMPN 1 Ponorogo Jadi Sorotan, Dindik Klaim Mutasi Kepala Sekolah Transparan
Redaksi
... menit baca
![]() |
| Kondisi halaman depan SMPN 1 Ponorogo pada jam belajar. (Foto: Arsip Gardajatim.com) |
SK tersebut ditandatangani oleh Plt Bupati Ponorogo, Lisdyarita, dalam acara di aula SMPN 2 Ponorogo.
Sorotan mengemuka setelah Kuat, S.Pd, yang sebelumnya menjabat di SMPN 3 Ngrayun, ditunjuk sebagai kepala SMPN 1 Ponorogo.
Sejumlah warga mempertanyakan dasar pertimbangan mutasi tersebut, mengingat SMPN 1 dikenal sebagai salah satu sekolah favorit di wilayah kota.
“Bagaimana prosesnya hingga bisa berpindah dari sekolah di wilayah pinggiran ke sekolah unggulan?” demikian salah satu pertanyaan yang berkembang di masyarakat.
Kepala Dinas Pendidikan Ponorogo, Nurhadi Hanuri mengatakan, penilaian publik merupakan hal yang wajar.
Namun ia menegaskan, seluruh proses mutasi dilakukan secara sistematis melalui aplikasi yang terintegrasi secara nasional.
“Pengisian kepala sekolah menggunakan aplikasi KSPS dari Kementerian Pendidikan yang terintegrasi dengan aplikasi IMUT BKPSDM dan langsung terkoneksi dengan BKN,” ujar Nurhadi saat dikonfirmasi, Rabu, 22 April 2026.
Menurut dia, proses tersebut telah berlangsung sejak Oktober 2025 melalui tahapan verifikasi dan validasi. Dari 56 satuan pendidikan yang berpotensi mengalami mutasi, hanya enam lembaga yang memenuhi kriteria sistem.
Enam sekolah tersebut meliputi SMPN 3 Ngrayun, SMPN 4 Ngrayun, SMPN 1 Pudak, SMPN 4 Sawoo, SMPN 3 Slahung, dan SMPN 3 Sampung. Nurhadi juga meluruskan bahwa Kuat berasal dari SMPN 3 Ngrayun, bukan dari sekolah satu atap seperti yang sempat dipersepsikan sebagian masyarakat.
Ia menambahkan, penempatan kepala sekolah mengacu pada Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, penugasan dilakukan berdasarkan periodisasi dan memungkinkan mutasi setelah kepala sekolah menjabat minimal dua tahun pada satuan administrasi pangkal.
“Dalam sistem juga ada indikator ‘Kepala Sekolah aktif’, yang berarti dapat dimutasi. Semua sudah tersistem,” kata dia.
Nurhadi menegaskan, pemerintah daerah hanya berperan sebagai pengguna sistem. Hasil akhir merupakan keluaran dari mekanisme berbasis aplikasi yang telah terintegrasi secara nasional.
“Peran bupati memastikan proses berjalan objektif dan transparan, sebelum menandatangani SK,” ujarnya.
Meski demikian, sejumlah kalangan mendorong pemerintah daerah untuk membuka ruang komunikasi yang lebih luas agar masyarakat memahami mekanisme mutasi secara utuh. Transparansi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola pendidikan di daerah. (Fjr)
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
