-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
●PASANG IKLAN DI SINI●

Marak Chiropractic di Madiun, Dokter dan Dinkes Angkat Suara

Dokter spesialis ortopedi dan traumatologi, dr Larona Hydravianto. (Dok. Ist)
GARDAJATIM.COM : Praktik chiropractic di wilayah Madiun menuai polemik setelah kalangan medis dan pemerintah daerah menyoroti efektivitas serta legalitas layanan tersebut. 

Terapi yang dikenal dengan teknik manipulasi tulang belakang ini dinilai berpotensi menimbulkan risiko, sementara izin operasionalnya juga dipertanyakan.

Fenomena maraknya layanan “kretek” tulang belakang ini berkembang di tengah masyarakat dalam beberapa waktu terakhir. 

Namun, keberadaannya memicu pro dan kontra karena diklaim sebagai alternatif pengobatan, meski belum memiliki dasar medis yang kuat.

Dokter spesialis ortopedi dan traumatologi di National Hospital Surabaya serta RSUD Sidoarjo, Larona Hydravianto, menjelaskan bahwa penanganan gangguan sistem muskuloskeletal seharusnya dilakukan secara hati-hati. 

Terlebih, praktik chiropractic tidak selalu dijalankan oleh tenaga dengan latar belakang medis.

“Pengobatan yang berkaitan dengan keluhan dan penyakit pada sistem muskuloskeletal, seperti tulang, sendi, dan otot, memang saat ini marak. Khususnya problem tulang belakang (spine) yang dilakukan oleh chiropractor,” ujar dr. Larona, Minggu (19/04/2026).

Ia menegaskan bahwa kompetensi praktisi menjadi persoalan utama dalam layanan tersebut. 

“Yang perlu diketahui, chiropractor ini biasanya tidak mendapatkan pelatihan yang memadai di bidang kedokteran, sehingga efektivitas pengobatan yang dilakukannya pun dipertanyakan,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyebut hasil kajian ilmiah belum mendukung klaim manfaat terapi tersebut. 

“Studi-studi tersebut menemukan bahwa manipulasi chiropractic ini tidak efektif untuk memperbaiki kondisi patologis pada tulang belakang,” tukasnya. 

Ia juga mengingatkan adanya potensi efek samping. 

“Ada banyak kejadian efek samping yang tidak diinginkan, mulai dari ringan, sedang hingga fatal,” imbuh Larona.

Dari sisi regulasi, Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun melalui Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, Widya Wardhani, menyatakan tidak memberikan rekomendasi terhadap praktik tersebut. 

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Anang Sulistijono, menegaskan legalitas yang dimiliki hanya berupa akta pendirian dari Kemenkumham, bukan izin operasional layanan kesehatan.

Dengan kondisi tersebut, masyarakat diminta lebih selektif dalam memilih layanan kesehatan. Aspek legalitas serta kompetensi tenaga medis menjadi hal penting untuk diperhatikan guna menghindari risiko yang tidak diinginkan. (@Red/Tim)
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar