-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
●PASANG IKLAN DI SINI●

Nama Cawabup Pendamping Lisdyarita Bermunculan, KPU Ponorogo Buka Mekanismenya

Ketua KPU Kabupaten Ponorogo, Gaguk Ika Prayitna. (Foto: Istimewa)
GARDAJATIM.COM:
Nama-nama calon wakil bupati (cawabup) yang akan mendampingi Lisdyarita mulai bermunculan ke ruang publik. Dinamika itu menguat di tengah proses hukum yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko, dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi.

Perbincangan soal figur pendamping kepala daerah tersebut tidak hanya berkembang di kalangan masyarakat, tetapi juga mengemuka di lingkar elite politik lokal.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ponorogo, Gaguk Ika Prayitna menegaskan, bahwa mekanisme pengisian jabatan kepala dan wakil kepala daerah dalam kondisi tersebut telah diatur secara jelas dalam regulasi.

“Ketentuan itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018,” kata Gaguk, Senin, 20 April 2026.

Ia menjelaskan, apabila bupati berstatus nonaktif atau berhenti, maka wakil bupati akan menjalankan tugas sebagai pelaksana tugas (Plt).

Dalam hal itu, wakil bupati kemudian dilantik menjadi bupati definitif dan sisa masa jabatan masih 18 bulan atau lebih, maka posisi wakil bupati dinyatakan kosong.

Pada tahap itu, partai politik atau gabungan partai pengusung kepala daerah berkewajiban mengusulkan dua nama calon wakil bupati kepada bupati definitif. Usulan tersebut kemudian diteruskan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk diproses lebih lanjut.

“DPRD akan menggelar rapat paripurna untuk memilih salah satu dari dua nama yang diusulkan,” ujar Gaguk.

Hasil pemilihan di tingkat legislatif selanjutnya disampaikan kepada bupati untuk diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur, guna mendapatkan pengesahan.

Menurut Gaguk, mekanisme tersebut memastikan bahwa proses pengisian jabatan tetap berjalan sesuai koridor hukum, sekaligus memberi ruang bagi partai politik untuk menentukan figur yang dinilai tepat mendampingi kepala daerah. (*)
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar