OTT KPK Jerat Bupati Tulungagung, Ini Dasar Hukum Penunjukan Plt Kepala Daerah
Redaksi
... menit baca
![]() |
| Kantor Bupati Tulungagung. (Dok. Ist) |
GARDAJATIM.COM : Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Tulungagung mengguncang stabilitas pemerintahan daerah.
Namun secara hukum, roda pemerintahan dipastikan tetap berjalan melalui mekanisme penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati.
Penunjukan Plt bukan kebijakan darurat tanpa dasar, melainkan telah diatur secara tegas dalam sejumlah regulasi nasional, terutama Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Wakil Bupati Otomatis Ambil Alih
Mengacu pada Pasal 65 ayat (4) undang-undang tersebut, disebutkan bahwa:
“Dalam hal kepala daerah berhalangan melaksanakan tugasnya, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.”
Artinya, ketika Bupati Tulungagung tersangkut proses hukum dan tidak dapat menjalankan tugas, maka Wakil Bupati secara otomatis menjalankan peran sebagai Plt Bupati tanpa harus menunggu keputusan politik baru.
Status Tersangka Bisa Berujung Pemberhentian Sementara
Lebih tegas lagi, dalam Pasal 83 ayat (1) undang-undang yang sama dijelaskan:
“Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD apabila didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.”
Jika proses hukum dari KPK berlanjut ke tahap penahanan dan persidangan, maka status pemberhentian sementara hampir pasti diberlakukan.
Kewenangan Plt Dibatasi Negara
Meski menjalankan roda pemerintahan, kewenangan Plt tidak sepenuhnya sama dengan kepala daerah definitif.
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2018 serta ketentuan administrasi pemerintahan lainnya.
Plt dilarang mengambil kebijakan strategis tanpa persetujuan Menteri Dalam Negeri, seperti:
• Mutasi pejabat
• Pembatalan atau perubahan kebijakan besar
• Penetapan program strategis baru
Langkah ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan di tengah kondisi transisi kekuasaan.
Jika Terjadi Kekosongan, Pusat Ambil Alih
Dalam skenario terburuk, apabila Wakil Bupati juga tidak dapat menjalankan tugas atau terjadi kekosongan jabatan, maka pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri berwenang menunjuk Penjabat (Pj) Bupati.
Ketentuan ini merujuk pada Pasal 201 ayat (9) UU Nomor 23 Tahun 2014, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah pusat untuk menjamin kesinambungan pemerintahan daerah.
Krisis Politik Lokal, Pelayanan Publik Tak Boleh Lumpuh
Situasi hukum yang menjerat kepala daerah menjadi ujian serius bagi tata kelola pemerintahan di daerah. Namun, regulasi telah dirancang untuk memastikan tidak terjadi kekosongan kekuasaan.
Secara aturan, mekanisme penggantian kepala daerah dalam kondisi seperti ini sudah jelas. Yang terpenting saat ini adalah menjaga stabilitas pemerintahan serta memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. (@Eka)
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
