-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
●PASANG IKLAN DI SINI●

Peringati Hari Kartini, KAI Daop 7 Madiun Sosialisasikan Keselamatan Perlintasan dengan Balutan Kebaya

Petugas KAI Daop 7 Madiun mengenakan kebaya saat sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang JPL 138 Madiun. (Foto: Ist.)
GARDAJATIM.COM: PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menggelar sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang di JPL 138 Jalan Yos Sudarso, petak jalan antara Stasiun Madiun–Stasiun Magetan, Rabu (22/4/2026). 

Kegiatan ini dilakukan dengan cara berbeda, yakni melibatkan peserta wanita yang mengenakan kebaya dalam rangka memperingati Hari Kartini.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih disiplin saat melintas di perlintasan sebidang serta mengutamakan perjalanan kereta api.

“Ada yang unik pada kegiatan sosialisasi kali ini. Karena bertepatan dengan momentum peringatan Hari Kartini, peserta wanita sengaja mengenakan kain kebaya. Semangat Kartini kami bawa untuk mengingatkan masyarakat bahwa keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama yang dimulai dari kepedulian diri sendiri,” ujar Tohari.

Ia memaparkan, saat ini terdapat 216 titik perlintasan sebidang di wilayah Daop 7 Madiun, terdiri dari 213 perlintasan resmi dan 3 perlintasan tidak resmi. 

Dari jumlah tersebut, penjagaan dilakukan oleh berbagai pihak, yakni 95 titik oleh Pemda/Dishub, 31 titik oleh Unit Jalan dan Jembatan (JJ) KAI, 45 titik oleh Unit Operasi KAI, 20 titik secara swadaya masyarakat, serta 25 titik tidak terjaga.

Berdasarkan data evaluasi, sepanjang tahun 2025 tercatat 24 insiden di perlintasan sebidang maupun di jalur atau petak jalan. 

Sementara sejak Januari hingga April 2026, telah terjadi 9 kejadian. Tohari menyebut masih adanya pengguna jalan yang belum tertib, sehingga menimbulkan korban luka ringan hingga berat.

Dalam kegiatan tersebut, KAI juga mengingatkan bahwa jalur kereta api merupakan area terbatas yang dilindungi undang-undang. Masyarakat dilarang beraktivitas sembarangan di sekitar rel untuk menghindari insiden.

Selain itu, KAI kembali menegaskan penerapan slogan “BERTEMAN” (Berhenti, Tengok Kanan-Kiri, Aman, dan Jalan) sebelum melintas di perlintasan. 

Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, di antaranya Pasal 90 huruf d yang menyatakan perjalanan kereta api harus didahulukan di perpotongan sebidang, serta Pasal 124 yang mewajibkan pengguna jalan mendahulukan kereta api.

“Pelanggaran di perlintasan sebidang merupakan pelanggaran lalu lintas yang dapat ditindak oleh pihak berwenang. Kami berharap kegiatan ini membangun pemahaman bahwa kecerobohan di perlintasan tidak hanya membahayakan nyawa pengguna jalan, tetapi juga keselamatan penumpang serta awak sarana kereta api,” tutup Tohari. (Hms/Mah)

Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar