-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
●PASANG IKLAN DI SINI●

Pijat Kretek di Madiun Dipastikan Tak Berizin, DPMPTSP: Hanya Akta Usaha

Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Madiun. (Dok. Ist)

GARDAJATIM.COM : Pemerintah Kabupaten Madiun menegaskan praktik pijat kretek atau chiropractic yang beroperasi di wilayahnya tidak memiliki izin resmi, sekaligus membantah klaim legalitas yang beredar di masyarakat. 

Isu ini memicu keresahan publik karena layanan tersebut disebut-sebut telah mengantongi persetujuan pemerintah, padahal secara administratif belum terdaftar.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul temuan penggunaan nomor AHU oleh pengelola sebagai dasar legalitas. 

Pemerintah daerah menilai hal itu berpotensi menyesatkan karena tidak berkaitan dengan izin operasional layanan kesehatan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Madiun, Anang Sulistijono, menjelaskan nomor AHU-0192xx.AHA.xx.xx.Tahun 2025 yang dicantumkan bukanlah izin praktik. 

Dokumen tersebut hanya menunjukkan pendirian badan usaha yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

“Nomor AHU itu hanya akta dari Kemenkumham, bukan izin praktik. Untuk izin praktiknya sendiri belum terdaftar di sistem. Nanti Dinas Kesehatan akan melakukan pengecekan ke lokasi sekaligus pembinaan. Yang jelas, pijat kretek tidak diperbolehkan,” tegas Anang, Rabu (08/04/2026).

Dari sisi kesehatan, Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun juga memastikan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi terhadap praktik tersebut. 

Aktivitas yang berjalan dinilai tidak memenuhi ketentuan perizinan layanan kesehatan tradisional.

Sebelumnya, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, dr. Widya Wardhani, menyatakan praktik yang ada tidak memiliki dasar rekomendasi dari instansinya.

“Dinas Kesehatan tidak merekomendasikan praktik pijat chiropractic. Kegiatan yang ada di wilayah Madiun tersebut juga tidak memiliki rekomendasi dari Dinas Kesehatan,” ujarnya, Kamis (2/4/2026).

Ia menambahkan, setiap praktik kesehatan tradisional wajib mengantongi Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) yang diterbitkan melalui DPMPTSP berdasarkan rekomendasi Dinas Kesehatan. Tanpa dokumen tersebut, kegiatan operasional dinyatakan tidak sah secara administratif.

Di tingkat regulasi, perubahan kebijakan sejak pencabutan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1076 Tahun 2003 turut memengaruhi status praktik chiropractic. Pemerintah kemudian mengatur ulang pelayanan kesehatan tradisional empiris pada 2016.

Dalam kerangka baru tersebut, chiropractic tidak termasuk dalam kategori pembinaan pelayanan kesehatan tradisional. Hal ini membuat praktik tersebut berada di luar sistem pengawasan resmi layanan kesehatan tradisional.

Selain persoalan legalitas, aspek keselamatan juga menjadi perhatian. Hasil koordinasi dengan Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi Indonesia (Perdosri) menunjukkan tindakan chiropractic berpotensi menimbulkan risiko jika dilakukan tanpa standar medis yang jelas.

Pemerintah daerah kini menyiapkan langkah pengawasan dan penertiban lebih lanjut. Satpol PP akan dilibatkan untuk menindak aktivitas tanpa izin sebagai bagian dari penegakan peraturan daerah dan menjaga ketertiban umum.

Pemkab Madiun menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi menjadi syarat mutlak dalam penyelenggaraan layanan kesehatan. Upaya ini dinilai penting untuk melindungi masyarakat dari praktik yang berisiko dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas. (@Red)

Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar