PMK 15 Tahun 2026 Terbit: Aturan Baru Penyaluran DAU, DBH dan Dana Desa untuk Koperasi Merah Putih
![]() |
| PMK No 15 Tahun 2026 tentang tata cara penyaluran DAU/DBH dan Dana Desa dalam rangka percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMKP). |
GARDAJATIM. COM: Menteri keuangan kembali mengeluarkan kebijakan melalui PMK No. 15 Tahun 2026 yang mengatur tentang tata cara penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), dan Dana Desa untuk mendukung percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP).
Aturan baru ini merupakan tindak lanjut dari program strategis nasional untuk memperkuat ekonomi desa berbasis koperasi, sekaligus memastikan pembangunan infrastruktur koperasi berjalan cepat dan terstruktur.
PMK 15 Tahun 2026 berfokus pada pembiayaan pembangunan fisik koperasi, meliputi pembangunan gerai, pembangunan pergudangan, penyediaan kelengkapan operasional KDKMP.
Dalam PMK ini, pemerintah menetapkan bahwa sumber pembiayaan pembangunan koperasi bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Desa.
Yang menarik, dana tersebut bukan diberikan langsung sebagai hibah, tetapi digunakan untuk membayar kewajiban pembiayaan (cicilan) kepada pihak Bank atas pembangunan koperasi.
Skema pembiayaanya, pemerintah bekerja sama dengan bank untuk menyediakan pembiayaan pembangunan koperasi dengan plafon maksimal Rp 3 miliar per unit koperasi, suku bunga 6% per tahun, tenor selama 72 bulan (6 tahun) dan masa tenggang (grace period) selama 6–12 bulan.
Dengan hal itu artinya KDKMP bisa memiliki fasilitas lengkap tanpa harus langsung menanggung beban biaya besar di awal.
Dalam PMK tersebut, dijelaskan bahwa mekanisme pengembalian (cicilan) melalui sistem potong langsung (Top Slicing).
Untuk dana DAU dan DBH dibayarkan setiap bulan, sistemnya melalui pemotongan langsung transfer ke daerah (TKD). Sedangkan untuk Dana Desa bisa dibayarkan sekaligus dalam satu tahun.
Dengan sistem ini, pembayaran menjadi lebih terjamin karena langsung terintegrasi dengan transfer dana pemerintah pusat.
Sehingga dana DAU, DBH dan dana desa yang seharusnya masuk ke daerah dan ke desa akan langsung dipotong. Hasil potongan tersebut digunakan untuk membayar cicilan ke bank.
Dampak baiknya daerah tidak perlu repot membayar manual, namun perlu penyesuaian dalam APBD dan APBDes bagi daerah dan desa.
Yang tak kalah penting dalam PMK ini adalah status kepemilikan aset KDKMP. Dijelaskan bahwa aset hasil pembangunan koperasi menjadi milik pemerintah daerah atau pemerintah desa.
Artinya bukan milik pribadi pengurus koperasi dan harus dikelola untuk kepentingan masyarakat. Hal Ini penting untuk mencegah penyalahgunaan aset di masa depan.
Secara umum prinsip penyaluran dana berdasarkan PMK 15 Tahun 2026 menegaskan bahwa seluruh proses harus memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, kehati-hatian dan berbasis kinerja (performance based).
Dengan berlakunya PMK 15 Tahun 2026, makaPMK 49 Tahun 2025 dan PMK 63 Tahun 2025 resmi tidak berlaku lagi. Artinya, seluruh mekanisme kini mengacu pada aturan terbaru ini.
PMK 15 Tahun 2026 adalah langkah besar pemerintah dalam mempercepat pembangunan ekonomi desa melalui koperasi.
Namun, kunci sukses sebuah koperasi ada pada pengelolaan yang transparan, profesional, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat desa. (Eko)
