-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
●PASANG IKLAN DI SINI●

Presiden Prabowo Perluas Penerima Manfaat MBG, Guru Juga Dapat



GARDAJATIM.COM: Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan kebijakan baru yang memperluas cakupan penerima manfaat Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 115 Tahun 2025 tentang tata kelola penyelenggaraan program makan bergizi gratis yang di tetapkan pada bulan November 2025.

Salah satu poin pentingnya adalah tenaga pendidik atau guru juga mendapatkan jatah MBG.

Hal itu dijelaskan pada pasal 4 ayat 2 bahwa ada 5 kelompok sasaran penerima manfaat MBG tang meliputi :

1. peserta didik pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilingkungan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan keagamaan, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan pendidikan pesantren;
2. anak di bawah 5 (lima) tahun mulai usia 6 (enam) bulan;
3. ibu hamil;
4. ibu menyusui; dan
5. kelompok lainnya yang mencakup pendidik dan tenaga kependidikan.

Namun, di Pacitan pelaksanaan Perpres tersebut belum maksimal dikarenakan beberapa alasan. 

Menurut Listiana Asworo, koordinator wilayah (korwil) SPPG Kabupaten Pacitan menjelaskan, perlu waktu untuk mengimplementasikan regulasi baru tersebut.

Pasalnya, sesuai peraturan Badan Gizi Nasional (BGN) idealnya satu SPPG hanya melayani maksimal 2.500 porsi setiap harinya. Sedangkan penerima manfaat lebih besar dari jumlah porsi yang disediakan.

"Untuk implementasi regulasi hampir mayoritas SPPG sudah menjalankan. Hanya sebagian kecil belum dikarenakan total jumlah penerima manfaat lebih dari 3.000," jelas Asworo saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Sabtu (12/4/2026).

Ia mengatakan bahwa memang ada dua opsi yang bisa diambil dalam proses transisi kebijakan baru tersebut. 

Salah satunya dengan mengurangi jumlah sekolah agar guru atau tenaga pendidik mendapatkan jatah MBG atau dengan jumlah sekolah tetap sesuai pembagian awal namun guru tidak mendapatkan.

"Pilihannya memang ada dua, tetap melayani 3.000an porsi dengan belum memberikan MBG ke tendik, atau mengurangi jumlah sekolah dan kelompok 3B yang awalnya sudah mendapat," terangnya.

Sesuai kebijakan dan kesepakatan di wilayah, ia menjelaskan bahwa diputuskan untuk memprioritaskan penerimaan manfaat sesuai regulasi awal sambil menunggu adanya penambahan SPPG lain siap beroperasi.

Alasannya karena program MBG memang bertujuan untuk memberikan gizi dan menekan angka stunting pada anak. Sehingga ia lebih memprioritaskan kelompok rentan seperti anak sekolah, dan kelompok 3B yang meliputi ibu hamil, ibu menyusui, dan Balita non-PAUD.

"Karena program ini adalah memberikan gizi pada kelompok rentan untuk mendapatkan pemenuhan gizi, tanpa bermaksud tidak melaksanakan instruksi pimpinan, kami memilih untuk tetap memberikan layanan kepada anak sekolah dan kelompok 3B," tegasnya.

"Nanti, jika sudah ada dapur baru siap operasional, maka akan terjadi pembagian penerima manfaat kembali. Sehingga tendik bisa dimasukkan ke dalam penerima manfaat dan menerima MBG," pungkasnya. (Eko)
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar