Rp3,9 Milliar Potensi PAD Pacitan dari Retribusi PBG Terhambat, Pembangunan KDKMP dan SPPG Belum Ajukan Izin
Eko Purnomo
... menit baca
![]() |
| Lahan sawah di pinggir Jalur Lintas Selatan (JLS) Pacitan digunakan untuk pembangunan gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). |
GARDAJATIM.COM: Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pacitan dari sektor retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum tersentuh secara maksimal oleh Pemkab Pacitan.
Pasalnya, dari ratusan bangunan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tercatat belum mengajukan perizinan PBG.
Kondisi ini membuka peluang hilangnya potensi penerimaan daerah, mengingat PBG merupakan salah satu sumber retribusi penting yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021.
Kabupaten Pacitan sendiri memiliki 172 desa dan kelurahan yang masing-masing akan dibangun gerai untuk KDKMP. Sedangkan pembangunan SPPG, dari informasi yang beredar sudah ada 42 yang beroperasi.
Jumlah ini masih akan terus bertambah seiring kebutuhan untuk mencukupi program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala Bidang Tata Bangunan dan Jasa Konstruksi Dinas PUPR Pacitan, Endhit Yuniarso membenarkan hal tersebut.
Ia mengungkapkan, hingga kini belum ada pengajuan izin PBG untuk gedung KDKMP dari pihak terkait. Sedangkan untuk SPPG baru ada satu yang mengajukan.
Endhit menambahkan, estimasi pendapatan retribusi per unit dari gedung KDKMP diperkirakan mencapai Rp20 juta, dan SPPG mencapai Rp12 juta.
Jika dikalikan 172 unit gedung KDKMP jumlahnya mencapai Rp3,4 milliar, dan dari 42 SPPG bisa memperoleh Rp500 juta.
Jumlah ini belum final dikarenakan pihaknya belum mengetahui secara pasti luas ukuran yang akan diajukan.
"Belum ada yang mengajukan, jadi kita belum tahu persis ukuran bangunanya. Secara pastinya nanti setelah gambar itu masuk," ujar Endhit saat ditemui dikantornya, Senin (27/4/2026).
Menurutnya, secara aturan pengajuan PBG seharusnya dilakukan sebelum pembangunan suatu gedung dimulai.
Baru setelah bangunan selesai, dilanjutkan dengan pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Namun, ada beberapa prasyarat yang harus dipenuhi untuk mengurus izin PBG. Salah satunya harus sudah mengantongi izin Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan status kepemilikan tanah jelas yang dibuktikan dengan sertifikat.
Hal ini penting, mengingat sebagian gedung KDKMP dibangun di atas lahan sawah.
"Sementara yang kendala kalau KDKMP ya mungkin seperti LSD yang masih belum clear. Kalau itu sudah selesai baru lari ke PBG," jelasnya.
Lebih lanjut, pihaknya mengatakan bahwa Dinas PUPR sebenarnya telah mensosialisasikan dan menyarankan kepada pihak SPPG untuk mengurus izin tersebut.
Namun seiring berjalannya waktu, pihaknya tidak tahu perkembangan selanjutnya dan tiba-tiba sudah banyak bangunan SPPG berdiri.
"Sebenarnya dulu pada tahun 2025 kita sudah pernah mengundang BGN dan beberapa mitra. Kita sudah menyampaikan syarat-syarat dasar itu, kita tidak tahu perkembangan selanjutnya," imbuhnya.
Sementara untuk KDKMP, pihaknya mengaku telah melakukan langkah jemput bola dengan mengidentifikasi titik-titik pembangunan yang berpotensi mengalami kendala saat mengajukan PBG.
Sehingga saat ada yang mengajukan izin, Dinas PUPR tinggal menyampaikan apa saja yang kurang dan harus dipenuhi.
"Kebetulan kita ada koordinasi baik dengan Dinas PMD maupun dinas Koperasi. Kita pertama paling tidak tahu titiknya dan melihat lokasi yang sudah terbangun, itu yang akan kita verifikasi awal," tandasnya. (Eko)
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
