Satpol PP Pacitan Diapresiasi Bea Cukai atas Penindakan Rokok Ilegal
GARDAJATIM.COM: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pacitan mendapat apresiasi dari Kantor Bea Cukai atas kinerjanya dalam menindak peredaran rokok ilegal di wilayah setempat.
Satpol PP Pacitan mendapat apresiasi Bea Cukai atas efektivitas penindakan rokok ilegal di wilayahnya. (Foto: Acr)
Apresiasi tersebut disampaikan dalam kegiatan “Peningkatan Kapasitas Pelaksanaan Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal Tahun 2026” yang digelar, Senin (28/4/2026).
Petugas Bea Cukai Madiun, Herlambang, mengatakan efektivitas fungsi intelijen dan penindakan yang dilakukan Satpol PP Pacitan dinilai berjalan optimal.
“Pacitan menempati posisi nomor dua setelah Magetan dalam hal penindakan peredaran rokok ilegal di wilayah pengawasan kami,” ujar Herlambang saat sesi wawancara.
Ia menjelaskan, Kantor Bea Cukai Madiun memiliki cakupan pengawasan di wilayah eks Karesidenan Madiun, meliputi Kota dan Kabupaten Madiun, Ngawi, Magetan, Ponorogo, hingga Pacitan.
Menurutnya, koordinasi lintas daerah terus diperkuat guna menekan peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai resmi.
Kegiatan peningkatan kapasitas ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam pemberantasan barang ilegal yang berpotensi merugikan negara.
Dengan apresiasi tersebut, Satpol PP Pacitan diharapkan dapat terus meningkatkan komitmen dan koordinasi bersama Bea Cukai dalam menjaga wilayah dari peredaran rokok ilegal. (@Acr)